Quote:Quote:Terobos Busway, Tukang Ojek Menabung untuk Bayar Denda Rp500 Ribu
"Lemas sudah. Harus motong-motong uang dapur. Tak akan lagi-lagi deh."
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta, Jumat 29 November 2013. Karena jumlah pelanggar mencapai ribuan orang, pengadilan menggelar sidang di dua ruangan.
Berbeda dengan PN Jakarta Barat, dalam sidang perdana ini PN Jakarta Timur langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 ribu bagi penerobos jalur TransJakarta. Aturan itu ditetapkan sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sejumlah warga yang kena tilang pun mengaku keberatan dengan denda sebesar itu. Salah satunya adalah Andi (16), warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Andi ditilang karena menerobos jalur TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
Dia menolak denda Rp501.000 yang diputuskan hakim. Andi beralasan belum mengetahui aturan itu mulai diterapkan sekarang. Andi mengira denda maksimal bagi penerobos jalur TransJakarta akan ditetapkan pada 1 Desember 2013 mendatang.
"Saya baru kena tilang tanggal 4 November kemarin sementara berita di TV bilangnya baru berlaku 1 Desember. Saya tidak terima dengan keputusan hakim," kata Andi di PN Jakarta Timur.
Andi mengaku saat itu sedang melaju ke tempat kerjanya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia nekat masuk busway karena terdorong pengendara lain yang masuk jalur khusus itu juga. "Setiap hari kalau mau kerja memang lewat daerah Cawang," ujarnya.
Pengendara lainnya, Hari (28), juga menolak adanya denda maksimal Rp500 ribu. Selain tidak membawa lebih, warga Buaran, Jakarta Timur itu menolak membayar denda dengan alasan tidak ada aturan yang menyebutkan harus membayar denda sebesar itu.
"Saya menolak karena tidak ada aturannya. Nanti saya ambil di Kejaksaan saja," katanya.
Sementara itu, seorang tukang ojek bernama Heri (41) mengaku rela menyisihkan penghasilannya agar dapat membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur ini menyisihkan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap hari dari penghasilannya yang hanya sebesar Rp100 ribu per hari.
"Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," ujarnya.
Setelah kejadian ini, Heri mengaku kapok dan tidak mau lagi menerobos busway. Karena menurutnya uang Rp500 ribu itu sangat besar dan harus rela memotong uang untuk keluarganya. "Lemas sudah. Harus motong-motong uang dapur. Tidak akan lagi-lagi deh," ucap dia. (ren)
SUMBER
Quote:
Kumpulkan Uang 2 Minggu untuk Bayar Denda Busway Rp 500 Ribu
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenakan denda maksimal Rp 500 ribu kepada beberapa pemotor yang melanggar busway. Hery (41), seorang tukang ojek, mengaku harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda sebanyak itu.
Ketika ditilang, bayangan denda setengah juta rupiah langsung membayang. Karena itu Hery langsung menabung.
"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hery ditilang saat mengantar pelanggan di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia mengaku terburu-buru sehingga masuk ke jalur bus TransJ di lokasi itu.
"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.
Hery sudah mengajukan keringanan saat persidangan. Namun hakim hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.
Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya.
Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik. Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.
sumber
KOMEN : Salut sama tukang ojeknya ... buat yg kantoran kok malah kalah sama tukang ojek udah melanggar masi ngotot .. buat kebaikan bersama patuhi aturan walaupun jadi lebih lambat sampainya yang pasti karena macet ^_^
"Lemas sudah. Harus motong-motong uang dapur. Tak akan lagi-lagi deh."
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta, Jumat 29 November 2013. Karena jumlah pelanggar mencapai ribuan orang, pengadilan menggelar sidang di dua ruangan.
Berbeda dengan PN Jakarta Barat, dalam sidang perdana ini PN Jakarta Timur langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 ribu bagi penerobos jalur TransJakarta. Aturan itu ditetapkan sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sejumlah warga yang kena tilang pun mengaku keberatan dengan denda sebesar itu. Salah satunya adalah Andi (16), warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Andi ditilang karena menerobos jalur TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
Dia menolak denda Rp501.000 yang diputuskan hakim. Andi beralasan belum mengetahui aturan itu mulai diterapkan sekarang. Andi mengira denda maksimal bagi penerobos jalur TransJakarta akan ditetapkan pada 1 Desember 2013 mendatang.
"Saya baru kena tilang tanggal 4 November kemarin sementara berita di TV bilangnya baru berlaku 1 Desember. Saya tidak terima dengan keputusan hakim," kata Andi di PN Jakarta Timur.
Andi mengaku saat itu sedang melaju ke tempat kerjanya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia nekat masuk busway karena terdorong pengendara lain yang masuk jalur khusus itu juga. "Setiap hari kalau mau kerja memang lewat daerah Cawang," ujarnya.
Pengendara lainnya, Hari (28), juga menolak adanya denda maksimal Rp500 ribu. Selain tidak membawa lebih, warga Buaran, Jakarta Timur itu menolak membayar denda dengan alasan tidak ada aturan yang menyebutkan harus membayar denda sebesar itu.
"Saya menolak karena tidak ada aturannya. Nanti saya ambil di Kejaksaan saja," katanya.
Sementara itu, seorang tukang ojek bernama Heri (41) mengaku rela menyisihkan penghasilannya agar dapat membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur ini menyisihkan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap hari dari penghasilannya yang hanya sebesar Rp100 ribu per hari.
"Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," ujarnya.
Setelah kejadian ini, Heri mengaku kapok dan tidak mau lagi menerobos busway. Karena menurutnya uang Rp500 ribu itu sangat besar dan harus rela memotong uang untuk keluarganya. "Lemas sudah. Harus motong-motong uang dapur. Tidak akan lagi-lagi deh," ucap dia. (ren)
SUMBER
Quote:
Kumpulkan Uang 2 Minggu untuk Bayar Denda Busway Rp 500 Ribu
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenakan denda maksimal Rp 500 ribu kepada beberapa pemotor yang melanggar busway. Hery (41), seorang tukang ojek, mengaku harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda sebanyak itu.
Ketika ditilang, bayangan denda setengah juta rupiah langsung membayang. Karena itu Hery langsung menabung.
"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Hery ditilang saat mengantar pelanggan di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia mengaku terburu-buru sehingga masuk ke jalur bus TransJ di lokasi itu.
"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.
Hery sudah mengajukan keringanan saat persidangan. Namun hakim hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.
Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya.
Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik. Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.
sumber
KOMEN : Salut sama tukang ojeknya ... buat yg kantoran kok malah kalah sama tukang ojek udah melanggar masi ngotot .. buat kebaikan bersama patuhi aturan walaupun jadi lebih lambat sampainya yang pasti karena macet ^_^