SITUS BERITA TERBARU

Ahok: Pemberi Uang ke Pengemis, Denda Rp500 Ribu

Thursday, November 28, 2013
Quote:Ahok: Pemberi Uang ke Pengemis, Denda Rp500 Ribu
[imagetag]
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, yang masih memberikan uang kepada para pengemis di jalan.

"Kita harus menghukum yang ngasih, orangnya yang kasih ke pengemis harus dihukum," kata Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Itu udah ada Perdanya, jadi kalau kamu kasih ke pengemis kamu yang ditilang. Polisi sudah janji akan perluas hukuman-hukuman, nanti hukuman dari situ bisa diperluas orientasinya untuk ke pengemis. Nanti yang ngasih duit sama pengemis. Sama anak-anak di perempatan kita denda Rp500 ribu sesuai Perda," tegasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, penerapan Perda tersebut untuk mendisiplikan masyarakat. Sebab, dengan memberikan uang kepada pengemis di pinggir jalan, hal itu bukan mengatasi masalah pengemis dan gelandangan.

"Karena sumbangan kamu, uang kamu justru merusak mental mereka. Niat kamu memang baik ngasih uang, tapi akibatnya buruk buat banyak hal. Mereka jadi malas dan nggak mau kerja," tandasnya.[bay]
Quote:Sumber

Quote:Setuju ama om ahok dah ,, bayangin gan 15 hari 25 juta [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive