SITUS BERITA TERBARU

Harta Mantan Bupati Santoso Dilelang

Saturday, November 30, 2013

Kamis, 28 November 2013 22:30:42

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terpaksa melelang harta kekayaan mantan Bupati Bojonegoro, M.Santoso karena yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp5,9 miliar.

�Harta kekayaannya terpaksa kita lelang, termasuk asset rumahnya,� tegas Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.

Menurut dia, harta kekayaan mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu berupa empat bidang tanah dan bangunan rumah di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Bangunan rumah Joglo (bentuk rumah tradisional Jawa) di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro juga dilelang sejak Selasa (26/11/2013) lalu. Tapi, hingga saat ini asset kekayaan terpidana belum ada yang laku.

Ia menambahkan, untuk bangunan rumah tersebut dipatok dengan harga senilai Rp1,3 miliar. Harta terpidana tersebut diharapkan mampu menutup nilai kerugian negara yang mencapai Rp3,2 miliar dari total dana yang dikorupsi atas kasus bantuan sosial sebesar Rp5,9 miliar.

Sementara untuk terpidana M. Zaenuri selaku mantan Kepala Bagian Keungan Pemkab Bojonegoro yang terjerat kasus yang sama belum dilakukan pelelangan.

Diketahui, M Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu terjerat korupsi dana bantuan sosial APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp5,9 miliar. Saat ini, terpidana menjalani hukuman badan di Lapas Bojonegoro.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar.

Selain terjerat kasus tersebut, M Santoso juga terbelit perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar. Kasus ini, masih berada di tingkat kasasi MA RI. Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Santoso dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp1 miliar. [oel/yud]


sumber : http://blokbojonegoro.com/read/artic...-dilelang.html
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive