Quote:
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan akan menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai tanggal 5 Desember 2013.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013, ditetapkan tarif baru berlaku 7 hari terhitung sejak SK Menteri PU ini dikeluarkan.
"Operator mulai hari ini akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru ini kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, di Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (29/11).
Seharusnya ruas tol ini mengalami penyesuaian tarif pada Oktober kemarin. Namun penyesuaian belum dapat dilakukan karena ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit hingga bulan September belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum.
"Kami telah menginvestasi Rp 14 milyar untuk 1.800 titik lampu," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin.
Tol ini dioperasikan oleh 2 perusahaan pengelola yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km, dan mengalami penyesuaian tarif 14,29 persen.
Adapun besaran tarif tol ruas tol dalam kota Jakarta adalah sebagai berikut:
Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 11.500
Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000
Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000
Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000.
SUMBER
Harus siapin cost lebih nih ....
naik lagi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan akan menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai tanggal 5 Desember 2013.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013, ditetapkan tarif baru berlaku 7 hari terhitung sejak SK Menteri PU ini dikeluarkan.
"Operator mulai hari ini akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru ini kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, di Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (29/11).
Seharusnya ruas tol ini mengalami penyesuaian tarif pada Oktober kemarin. Namun penyesuaian belum dapat dilakukan karena ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit hingga bulan September belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum.
"Kami telah menginvestasi Rp 14 milyar untuk 1.800 titik lampu," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin.
Tol ini dioperasikan oleh 2 perusahaan pengelola yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km, dan mengalami penyesuaian tarif 14,29 persen.
Adapun besaran tarif tol ruas tol dalam kota Jakarta adalah sebagai berikut:
Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 11.500
Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000
Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000
Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000.
SUMBER
Harus siapin cost lebih nih ....
naik lagi