SITUS BERITA TERBARU

Nyolong duit Pemda Rp.148Jt, Anggota DPRD HANURA Demak di Jemblosin Penjara

Thursday, November 28, 2013
DEMAK, KOMPAS.com - Moh Sofwan, salah satu anggota DPRD Demak, Jateng ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak di rumahnya, Karangtengah, Demak, Rabu (27/11/2013).

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi rehab puskesmas Guntur 2 senilai Rp 288 juta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta. Fungsionaris Partai Hanura itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Demak.

Menurut Kasipidsus Kejari Demak, Dafit, penangkapan Sofwan adalah buntut dari eksekusi putusan MA nomor 2265 Kapidsus tahun 2012. Selain Sofwan, rekanan bisnisnya, Mahdun asal Pedurungan, Semarang yang merupakan Direktur CV Bangkit Jaya, juga ditahan.

Keduanya didakwa korupsi proyek rehab puskesmas Guntur 2 pada tahun 2007 lalu. Pengembang CV Bangkit Jaya yang mendapatkan tender renovasi puskesmas tersebut, di tengah jalan justru dikerjakan oleh CV Syifa Karya milik Sofwan. Dan dalam pengerjaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan hingga Rp 148 juta.

�Mereka melanggar Pasal 3 UU tentang Korupsi karena mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)," terang Dafit.

Setelah disidang di Pengadilan Negeri Demak, keduanya terbukti bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara satu tahun, serta diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta, meskipun telah mengganti kerugian negara sebesar Rp 148 juta.

Karena merasa tidak bersalah, keduanya melakukan banding hingga ke MA dan ternyata mendapatkan putusan yang sama.

SUMBER : http://regional.kompas.com/read/2013/11/27/2134169/Korupsi.Rehab.Puskesmas.Legislator.Hanura.Dipenjara

---------------------------------

KOMENTAR : Paging Wiranto !!!
rekomendasiin utk Hukum Mati aja orang kayak gitu.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive