Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[BEGAL KPK] Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan

Thursday, March 5, 2015
Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan

Jakarta - Seskab Andi Widjajanto dua hari lalu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memikirkan langkah komprehensif penyelesaian masalah KPK dan Polri. Dalam solusi tersebut seharusnya juga termasuk upaya penghentian kriminalisasi terhadap penegak hukum.

Rupanya salah satu solusi yang dimaksud adalah dengan menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tugas KPK. Dalam inpres tersebut tertuang bahwa KPK akan dititikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.

"(Inpresnya) sangat detail, tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah," papar Andi dalam perbincangan bersama wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Dikatakan oleh Andi bahwa KPK akan bergerak begitu mengendus indikasi itu. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum dilakukan oleh koruptor.

Dia menyatakan bahwa Inpres ini disusun oleh lintas lembaga di tingkat kementerian. Dirinya hanya melakukan finalisasi saja.

"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," tutur Andi.

Sumber: http://news.detik.com/read/2015/03/0...-di-pencegahan

Akankah KPK berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi saja? Mari tunggu perkembangan selanjutnya.

Update: Seskab bilang diusulkan Bappenas, tapi dibantah sama sang Kabappenas

Jakarta - Presiden Jokowi akan segera terbitkan Inpres yang membuat KPK lebih fokus pada pencegahan. Seskab Andi Widjajanto menyebut Inpres itu diusulkan oleh Bappenas.

"Tidak ada itu. Tidak ada kaitannya dengan saya," jawab Kepala Bappenas Andrinof Chaniago saat dikonfirmasi di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Dia langsung bergegas untuk menghadiri rapat kabinet terbatas di ruangan lantai dua. Sebelumnya Andi menyebutkan bahwa draft inpres sudah ada di meja kantornya, sehingga akan segera difinalisasi.

"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinasilisai satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," kata Andi kemarin (4/3).

Menurut Andi, isi dari inpres ini adalah strategi nasional pemberantasan korupsi 2015. Inpres ini juga mengatur sinergitas tiga lembaga hukum; KPK, Polri, dan Kejaksaan.

"Dengan system building, itu sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. ada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," papar Andi.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/03/0...egahan-korupsi

Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas: Jokowi Tabrak UU KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai Instruksi Presiden tentang pemberantasan Korupsi yang sedang digodok draftnya oleh Presiden Joko Widodo itu memprioritaskan pencegahan melanggar undang-undang lembaga antirasuah. "Apa betul dan serius akan keluarin inpres yang menabrak UU KPK itu?," kata ujar Busyro ketika dihubungi Rabu, 4 Maret 2015.

Sebagaimana diamanatkan undang-undang, kata dia, tugas KPK tidak hanya pencegahan korupsi. Namun juga koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Karena itu, Busyro menyarankan presiden mundur dari rencana penerbitan inpres tersebut.

Menurut Busyro, seharusnya presiden Jokowi menghargai demokrasi, undang-undang, dan peka terhadap derita sumber daya alam. Sebab, para mafia koruptor begitu masif menjalankan aksinya di berbagai sektor. "Perekonomian negara ini sistemik digasak mafia koruptor," ujar Busyro.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuannya, kata Andi, untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas rasuah. Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75 persen dari program aksi pemeberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Tabrak-UU-KPK



Dikutip dari: http://adf.ly/17947R
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive