
Jakarta, Calon presiden Prabowo Subianto memastikan akan melanjutkan proses hukum sengketa pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatannya tidak dikabulkan di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum juga akan ditempuh melalui Mahkamah Agung. Prabowo juga mengaku telah menyiapkan tim dan strategi jika dalam tanggal 21 Agustus gugatannya dimentahkan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mengaku kecewa dengan putusan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, mereka juga mempertanyakan putusan yang diketok hakim konstitusi Hamdan Zoelva Cs.
"Ada apa dengan putusan ini, paling tidak ada dua lembaga menangani dua perkara yang sama, tapi hasilnya berbeda dalam memberikan penilaian," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (21/8/2014) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan tim Prabowo-Hatta untuk seluruhnya. Termasuk dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU yang dinyatakan tidak memiliki bukti yang kuat.
"Di DKPP ada pelanggaran kode etik, tetapi di sini dianggap tidak ada masalah. Secara etik mereka melanggar hukum, mereka melanggar kewajiban," tutur Maqdir.
"Saya sudah mendengar pertimbangan mahkamah, justru penilaian kami dan mahkamah berbeda, kita serahkan pada masyarakat. Saya kira sejarah akan memberi penilaian nanti," lanjutnya.
Sumber
Lanjut terus.. PTUN, MA, terus ntar entah apa lagi..
Dikutip dari: http://adf.ly/rNE9L


