Sumber = http://www.tribunnews.com/regional/2...abuk-di-sleman
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap dua pelaku yang terbukti menyemai tanaman ganja.
Kedua pelaku itu ialah UDH (32) dan YS (33), yang diringkus polisi karena terbukti memakai dan memelihara daun haram tersebut.
Ditangkap di rumah indekos yang beralamat di Tegalsari, Sariharjo, Ngaglik Sleman, UDH mengaku sudah sejak SMA kecanduan barang haram ini. Sempat berkuliah, namun akhirnya harus drop out dan menjadi juru parkir.
Menurut Direktur Diresnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Andi Fairan, tersangka asal Kudus ini menyimpan semaian bibit ganja di bawah tandon air.
Dengan menggunakan anyaman bambu yang dibentuk seperti mangkuk dan diberi media pasir, ia menyemai bibit daun ganja.
"Menyemai bibit ganja sekarang terbilang menjadi tren, hal ini juga yang dilakukan oleh UDH. Ia menempatkannya pada tempat yang lembab. Dengan waktu yang singkat, hanya sekitar dua hingga tiga minggu, tanaman ini dapat tumbuh dengan baik," kata Andi, Jumat (25/07/2014).
Bibit tersebut, lantas dipindahkan kedalam pot-pot. Setelah dianggap baik untuk digunakan, ia memetiknya sendiri.
Selain menyita semaian bibit ganja, polisi juga menyita satu bungkus rokok yang berisi ganja seberat 0,8 gram, ranting ganja seberat 0,3 gram, puntung ganja dan bungkus kertas rokok.
Kasihan anak2 muda kita
sejak dini udah ketemu ama barang aneh bernama ganja ini
ganja obat sih gak masalah
(kalau udah disetujui menkes dan mensos

ini ganja konsumsi


Dikutip dari: http://adf.ly/qnDnH


