JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) Poltak Agustinus Sinaga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Kedatangannya terkait pemeriksaan dirinya sebagai pelapor aduan empat lembaga survei yang diduga melakukan pembohongan publik. Mulanya, laporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Namun sejak awal pekan ini, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Poltak didampingi Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan, dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan.
"Hari ini agendanya memeriksa saksi terlapor," katanya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Poltak mengatakan, empat lembaga survei itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dinilai telah memanipulatif atas data hitung cepat pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.
"Sampai hari ini karena adanya quick count itu, banyak masyarakat yang belum bisa menerima pengumuman atau hasil rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPU," jelasnya.
Keempat lembaga tersebut, dianggap telah melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Ilektronik.
Sumber
stasiun tv yang mempublikasikan hasil QC-nya dilaporin juga ya
Dikutip dari: http://adf.ly/qxzI1


