Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Melawan lupa] Terkait 4 lembaga hitung cepat

Saturday, August 9, 2014

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta), Poltak Agustinus menilai empat lembaga survei, yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), telah memanipulasi data hitung cepat Pemilihan Presiden 9 Juli 2014. "Tak bisa dibiarkan orang-orang yang melakukan quick count asal-asalan. takutnya akan terulang di pemilu-pemilu berikutnya," kata dia. Menurut dia, pihak yang dirugikan oleh hitung cepat keempat lembaga itu adalah dua pasangan capres-cawapres. Keempat lembaga tersebut dianggap melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber



Dikutip dari: http://adf.ly/qz66X
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive