
BATAM, METRO: Tim Bareskrim Mabespolri bersama Polda Kepri, menggerebek lokasi judi online di diskotek HH Club, Jodoh, Rabu (20/8) malam. Dalam operasi ini 14 orang yang berhasil diamankan, bahkan salah satu dari tersangka disebut-sebut menjabat sebagai manager disana.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, modus dari tersangka melakukan praktek perjudian bola ping pong atau tenis meja dengan cara memasuki aplikasi website www.fireball.tw. Pemain yang mengunjungi lokasi dengan cara menghubungi beberapa waitress.
"Terlebih dahulu pemain harus membayar kemudian masuk ke aplikasi dikasih password dan melakukan permainan di lokasi. Permainannya dengan cara online menebak angka, warna, serta genap dan ganjil. Jika pemain menang bisa di cancle dengan cara pembayaran langsung (cas)," ujar Cahyono, Kamis (21/8) di Mapolda Kepri. Ke 14 tersangka ini masih diduga dan bisa saja berkurang atau bertambah sesuai dari perkembangan penyidikan.
"Mereka yang diamankan diantaranya ada 4 pemain, 3 Lc dan 1 orang manajer yang sifatnya di bawah dari master yang ada di luar, kemudian 1 kasir dan 1 kapten. Total yang diamankan ada 14 orang," tambahnya.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan tiga unit CPU yang ada di ruangan 205 , 211 dan 215. Selain itu ada 14 unit HP, aplikasi pembayaran, uang tunai Rp56 juta dan merchandise serta dokumen lainnya.
Bagi tersangka dijerat pasal 303 KUHP jo 303 d, dan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman pidana sekitar 6 hingga 12 tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar. Disinggung sudah berapa lama praktek perjuadian itu berlangsung, kata Cahyono baru sekitar 2 bulan. Untuk jaringan yang lain, tambah dia masih di dalami dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka lain. Sementara yang diamankan adalah yang ikut permainan judi online dilingkup Batam.(cnk)
Sumber: http://posmetrobatam.com/2014/08/mab...i-diskotik-hh/
Dikutip dari: http://adf.ly/rNnKH


