Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Gara-gara oplosan, Pria Indonesia Dihukum 10 Tahun di Amerika

Friday, August 8, 2014


Seorang pedagang minuman anggur asal Indonesia diganjar hukuman 10 tahun penjara di Amerika Serikat karena melakukan penipuan saat menjual anggur.

Rudy Kurniawan yang pernah disebut sebagai salah satu dari lima kolektor utama anggur dunia- menyebabkan para pembelinya menderita kerugian jutaan dollar.

Dia menjual yang disebutnya sebagai anggur antik berkualitas tinggi atau vintage wine yang diperkirakan nilainya mencapai US$30 juta atau sekitar Rp 300 miliar lebih.


Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Desember lalu setelah selama delapan tahun mencampur ratusan botol anggur murah di dapur rumahnya di California untuk dijual sebagai anggur berkualitas tinggi.

Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.

Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya dia akan dideportasi ke Indonesia.

Sumber


Mendem gara-gara oplosan



Dikutip dari: http://adf.ly/qx2AM
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive