
Kenikmatan yang dirasakan MN, akhirnya membawa aib dan penderitaan bagi dirinya sendiri dan Bunga. MN dicokok aparat Polsek Balikpapan Timur dan Bunga harus menanggung malu serta penderitaan lahir batin. "Saya tidak ingat sudah berapa kali saya setubuhi anak saya.
Sudah puluhan kali di lokasi yang berpindah-pindah," aku MN sambil menangis saat ditemui Balikpapan Pos di tahanan Polsek Balikpapan Timur. Selanjutnya ayah bejat itu dikeler ke tahanan Polres Balikpapan untuk menjalani proses hukum pidana di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.
Kelakuan tak senonoh MN terungkap setelah Bunga melapor ke Polsek Balikpapan Timur. Bunga sudah jengah dan menderita menjadi budak nafsu seksual ayah kandungnya sendiri sehingga melapor ke Polsek Balikpapan Timur, Sabtu (2/8) siang. "Saya berinisiatif lapor sendiri Pak.
Saya sudah tidak tahan," jelas Bunga sambil menunduk saat ditemui Balikpapan Pos, Sabtu (2/8) kemarin. Wajah Bunga lumayan cantik, bodinya semampai. Bunga seharusnya sudah kelas 9 atau kelas III SMP, tetapi dia drop out atau putus sekolah.
Setibanya di Polsek Balikpapan Timur, Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya di hadapan petugas Polsek Timur, Panit Sabara Ipda Puji Raharjo. Berdasarkan pengakuan tersangka MN, dirinya menyetubuhi anaknya berkali-kali sebagai ungkapan rasa kasih sayangnya.
"Alasan tersangka sangat tidak masuk akal. Kasih sayang kok seperti itu," tegas Kapolsek Balikpapan Timur Kompol I Nyoman didampingi Puji Raharjo. MN awalnya mengaku tidak sampai menyetubuhi putrinya, melainkan hanya menggesek-gesekkan kemaluannya ke "mahkota" putri kandungnya.
Namun polisi tidak percaya begitu saja, tersangka MN pun dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Timur. Berdasarkan hasil visum medis, selaput dara "mahkota" Bunga sudah robek, bahkan saluran kencingnya mengalami infeksi. "Tersangka kami limpahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Polres Balikpapan," pungkas I Nyoman.
Menurut Bunga, ibunya tidak mendukung dirinya melaporkan ayahnya ke polisi. Si ibu justru menuduhnya 'kegatelan'. "Saya bilang ke ibu, tapi malah dibilang kegatelan," ungkap Bunga sedih sambil menutupi wajahnya.
Dari segi pendidikan, Bunga kurang mendapatkan perhatian kedua orangtuanya, buktinya dia tidak sekolah. Bunga putus sekolah saat SD, bahkan menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah. Tersangka MN dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saya sendiri miris mendengar pengakuan korban. Tega sekali si bapak menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Seharusnya bapak melindungi anaknya dan memberikan pendidikan yang layak," ujat Panit Sabara Polsek Balikpapan Timur Ipda Puji Raharjo yang mendengar langsung pengakuan Bunga.
Dikutip dari: http://adf.ly/qp9r2


