SITUS BERITA TERBARU

Ayam Kampus Terancam Hukuman Mati

Tuesday, August 26, 2014


Sumber gambar: http://khmer-hotnews99.blogspot.com/...-students.html

Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta terancam pidana mati lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Mahasiswi yang diketahui bernama Cye (26) itu mengedarkan ekstasi di sebuah klub malam di Jakarta Utara, dimana dirinya bekerja paruh waktu sebagai pelayan tamu.

Berawal dari perkenalannya seorang tamu warga negara Malaysia, Cye menerima tawaran untuk mengedarkan 515 butir ekstasi. Mahasiswi cantik ini pun tak bekerja sendiri, ia mengajak Angelo (27) seorang mahasiswi perguruan tinggi di Bandung yang dikenalnya dalam sebuah acara. Keduanya sepakat untuk menjadi pengedar barang haram itu dengan sistem bagi untung.

Terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan dua mahasiswa ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru terhadap paket kiriman asal Belanda.
Paket kiriman asal Belanda itu berindentitas Drive Savers Data Recovery, Inc. Postbus 2521704 PB Heerhugowaard The Netherlands. Kiriman ini ditujukan bagi seorang penerima dengan alamat sebuah Apartemen di Duren Tiga, Jakarta Barat.

"Paket mencurigakan itu kemudian diperiksa oleh petugas. Hasilnya, ditemukan 515 butir ekstasi yang tersimpan dalam sebuah hard disk. Petugas kemudian mengamankan Angelo yang saat itu bertugas mengambil paket tersebut di kantor pos," ujar Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014).

Tertangkapnya Angelo menguak peran Cye di balik peredaran ekstasi itu. Cye mau menerima tawaran menjadi pengedar ekstasi oleh tamunya setelah dijanjikan pembagian untung 35 persen. Sisanya 65 persen dikembalikan kepada sang tamu.

"Keuntungan 35 persen itu nantinya akan dibagikan Cye bersama Angelo. Barang haram ini rencananya akan diedarkan kedua tersangka di tempat hiburan mereka bekerja," kata Sumirat.

Dikatakan Sumirat, ekstasi yang gagal diedarkan keduanya berasal dari negeri kicir angin alias Belanda. Kedua tersangka juga mengaku baru sekali menjadi pengedar. BNN, saat ini masih melakukan penelusuran asal muasal masuknya barang haram tersebut ke Indonesia.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap WN Malaysia yang menawari ekstasi tersebut. Kita juga akan berkerja sama dengan kepolisian Belanda, untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim ekstasi tersebut," ucap Sumirat.

Atas perbuatannya, Cye dan Angelo kini meringkuk dibalik sel tahanan BNN. Keduanya diancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

http://jakarta.okezone.com/read/2014...m-hukuman-mati

Pengedar narkoba rupanya....







JASA PENGHULU NIKAH SIRI DI JAKARTA call/sms:0878-7805-3330 (Ustad Aulia)



Link: http://adf.ly/rThOv
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive