
Pria yang biasa disapa Daniel ini mengatakan dirinya ditunjuk oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka Emon sebagai kuasa hukum. Pasalnya, setiap tersangka yang diancam dengan pidana hukuman di atas 5 tahun harus diberikan pendampingan. "Saya ditunjuk polisi mendampingi tersangka sejak hari Jumat, 2 Mei 2014," katanya.
Daniel mengaku dirinya sudah dua kali bertemu Emon dan menginformasikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum Emon. "Saya sempat berbincang dengannya, dan memang dia mengakui semua perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di sekitar kampungnya," katanya.
Dia juga mengatakan perbuatannya tersebut dipicu karena dirinya pun sempat menjadi korban aksi sodomi yang dilakukan oleh orang lain. "Dia ngaku dia juga disodomi, dan memang dia juga mengaku kalau dia tidak ada hasrat dengan perempuan," tuturnya.
Akan tetapi, dalam perbincangan tersebut, Emon sempat mengutarakan niatnya untuk bertobat. "Dia, sih, sempat bilang ingin tobat, makanya saya langsung memberikan doa untuk salat hajat dan salat tobat," katanya.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Hari Santoso mengatakan, karena tersangka tidak memiliki dan didampingi kuasa hukum, pihak Kepolisian memutuskan menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi tersangka selama proses hukumnya. "Ancaman hukumannya kan di atas 5 tahun, jadi tersangka harus didampingi kuasa hukum, makanya kami sediakan," katanya.
SUMBER


