Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pemerkosa dan Korbannya di Pekanbaru Sama-sama Lapor Polisi

Thursday, May 15, 2014
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tidak terima diperkosa oleh teman laki-lakinya inisial JO (19), seorang Mahasiswi berinisial DA (20) melapor ke kantor polisi.Tapi uniknya, JO juga melapor ke kantor polisi karena tidak terima dianiaya oleh keluarga DA.


Aksi Saling lapor itu, berawal dari pemerkosaan yang dilakukan JO terhadap DA, Senin (12/5/2014). Saat itu, sekitar pukul 18.30, DA diajak JO pergi berjalan-jalan.

Setelah puas jalan-jalan, korban yang merupakan mahasiswi asal Desa Tanjung Bungo Kampar Timur itu, digiring pelaku ke kamar indekosnya, Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

DA sempat disekap atau dikurung dalam kamar sekitar satu jam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamarnya dan langsung memeluk korban.

Hal itu spontan membuat DA melawan dan monolak. Namun, penolakan korban itu tidak digubris oleh pelaku.

Karena kalah tenaga dan diancam, korban akhirnya tidak berdaya dirudapaksa. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, DA bergegas pulang ke rumah dan menceritakan apa yang telah dialaminya ke keluarganya.

Mendengar pengakuan korban tersebut, keluarga DA lantas tak terima. Dua jam berselang, SY (35), ayah DA, menemui pelaku. Mereka bersepakat bertemu di areal SPBU Arifin Ahmad sekitar pukul 21.00 WIB.

Tanpa menaruh rasa curiga, JO datang menemui SY. Sesampainya di lokasi, JO langsung dianiaya oleh SY bersama rekannya.

Akibatnya, JO mengalami luka-luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, serta memar pada kepala.

Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo mengatakan, polisi masih memelajari substansi laporan dari korban maupun pelaku pemerkosaan.

"Dari pengakuan JO, maksudnya menemui keluarga DA adalah untuk meluruskan permasalahan. Awal bertemu, JO sempat bersalaman dengan SY. Tapi setelah itu, SY langsung memukul JO," ujar Guntur.

Atas perbuatan JO terhadap DA, JO dijerat dengan pasal 285 KUHP, yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan nya diluar perkimpoian, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2...a-lapor-polisi



"Pemerkosa yang smart gan.. melek hukum!"
(apa jangan-jangan mahasiswa hukum ya )
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive