Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Oknum TNI yang Terlibat Penembakan Posko Nasdem Dipecat

Friday, May 16, 2014
BANDA ACEH - Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Praka Heri Shafitri (31), anggota Batalyon Infantri/111 Raider Kodam Iskandar Muda. Dia juga dipecat dari dinas TNI.

Mejelis hakim dipimpin Letkol Chk Budi Purnomo menyatakan, Heri terbukti meminjamkan senjata kepada tersangka penembakan Posko Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yakni Rasyidin alias Mario (31) dan Umar Adam alias Membe (35). Ia juga mengonsumsi sabu-sabu.

Terdakwa juga mengetahui senjata laras panjang SS2 miliknya akan digunakan untuk menembak posko yang beralamat di Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, pada 17 Februari 2014 itu.

Atas perbuatannya, Heri dinyatakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1915, Pasal 148 KUHP Militer dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Budi yang didampingi hakim anggota, Mayor Chk Arwin Makal dan Mayor Sus Dahlan Suherlan, dalam amar putusan, Jumat (16/5/2014).

Vonis ini sama dengan tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Uje Koswara dalam sidang dua hari lalu.

Dalam persidangan terungkap, Heri meminjamkan senjata kepada Rasyidin sehari sebelum penembakan Posko Nasdem terjadi. Umar dan Rasyidin yang kini ditahan Polda Aceh dalam kesaksiannya mengungkapkan, sudah sepekan merencanakan penembakan posko tersebut.

Awalnya Umar yang mantan Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Paya Bakong, Aceh Utara, berbicara kepada Rasyidin bahwa bendera Partai Aceh di wilayahnya banyak yang sudah diturunkan simpatisan Partai NasDem.

"Kita tembak saja," kata Rasyidin.

"Ada senjata sama kamu," Tanya Umar.

"Gampang itu," jawab Rasyidin.

Rasyidin kemudian menjemput Heri di Pos Pengamanan Exxon Mobile Alue Bungkuh, Matang Kuli, tempat ia bertugas. Sebelum menyerahkan senjata SS2 plus 13 amunisi, Heri sempat bertanya ada yang bertanggung jawab. Rasyidin mengatakan Umar yang bertanggung jawab.

Sebelum ikut berkumpul bersama Umar yang mengatur rancangan penembakan, Heri dan Rasyidin sempat mengomsumsi sabu di rumah Umar, Gampong Arun Pirak, Matang Kuli. Sabu dibeli dari uang pemberian Umar.

Sekira dua jam sebelum penembakan, Rasyidin dan Umar berangkat dengan berbonceng sepeda motor menuju Posko NasDem. Sementara Heri, dan dua rekan Umar yakni Tarmizi dan Murdani menunggu dengan mobil Avanza di tengah sawah, 800 meter dari Posko NasDem.

Umar menembak 11 kali Posko Nasdem pada dini hari itu, Rasyidin menembak tiga kali hingga peluru ludes dari megazine. Umar sempat menganiaya dua simpatisan Nasdem yang tidur di dalam posko sebelum kabur dan berjumpa Heri di tengah sawah untuk menyerahkan senjata plus uang Rp400 ribu.

Usai beraksi, menurut majelis, Umar dan Rasyidin selanjutnya pergi ke Kota Lhokseumawe dan bergabung dengan rombongan Partai Aceh untuk menuju ke Banda Aceh, menghadiri Maulid Akbar di Masjid Raya Baiturrahman.

Sebelum meminjamkan senjata kepada terdakwa penembak Posko Nasdem, Heri juga terungkap sering menggunakan senjata itu untuk berburu rusa dan kijang bersama Rasyidin di hutan setempat dan mengonsumsi sabu.

Atas putusan itu, Heri mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding, sedangkan Oditur Militer menerima putusan majelis hakim.(sumber)

Mantanp.... semoga bisa jadi pelajaran ntuk lainnya, agar jangan memperkeruh suasana di Aceh,,,,
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive