KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Penyelidikan yang dilakukan komisi antirasuah itu sama sekali tak terkait dengan kondisi politik yang berlangsung saat ini.
"Tidak ada unsur politis dalam penetapan kasus tersangka SDA, ini murni penegakan hukum," terang jubir KPK, Johan Budi, Kamis (22/5) di Jakarta.
"Tidak ada unsur politis dalam penetapan kasus tersangka SDA, ini murni penegakan hukum," terang jubir KPK, Johan Budi, Kamis (22/5) di Jakarta.
SDA, lanjutnya, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri agama. Hingga kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2013 dan telisik pihak pihak lain.
"Mestinya ini wilayah suci dan steril dari tangan-tangan yang melakukan korupsi," imbuh Johan.
Sumber




