SITUS BERITA TERBARU

Inilah Visi-Misi Jokowi-JK

Tuesday, May 20, 2014



[JAKARTA] Sebagai dokumen yang wajib diserahkan saat pendaftaran, pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyerahkan visi dan misi.

Adapun judul dan tema besar visi dan misi pasangan calon tersebut bertajuk "Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian".

Berdasarkan dokumen yang diunggah ke laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), visi dan misi pasangan ini didahului dengan latar belakang kelahiran Indonesia Hebat.

Lalu diawali dengan jalan perubahan yakni jalan ideologis yang brsumber pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.

Dalam dokumen tersebut juga dikemukakan tiga masalah pokok bangsa. Pertama, ancaman terhadap wibawa negara. Kedua, kelemahan sandi perekonomian bangsa. Ketiga, intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.

Untuk mengembalikan jalan ideologi bangsa, Jokowi-JK menawarkan konsep Trisakti.

Jalan Trisakti menjadi basis dalam pembangunan karakter bangsa ke depan. Sehingga, visi bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan menurut pasangan tersebut adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Untuk mewujudkan visi tersebut, akan ditempuh melalui misi yang mereka jabarkan dalam tujuh poin.

Pertama, mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

Kedua, mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis.

Ketiga, mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Empat, mewujudkan kuliatas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.

Kelima, meujudkan bangsay yang berdaya saing.

Keenam, mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.

Ketujuh, mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Selain visi dan misi pasangan bakal calon, dalam laman resminya, KPU juga menyajikam daftar riwayat hidup serta tanda bukti penerimaan dokumen pasangan calon. [A-25/L-8]

SUMBER : http://www.suarapembaruan.com
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive