Abdul Rozak SE, Kepala Cabang Pegadaian yang pernah menjabat di empat wilayah berbeda hingga Rabu siang masih diperiksa.
�Pelaku bermain dengan cara memanipulasi data nasabah dan merubah pembukaan kredit cepat aman gadai. Terbongkar setelah ada laporan kejanggalan dalam penyetoran data nasabah yaang menggadaikan barangnya, diperiksa secara intern ternyata ditemukan koreksi sewa modal fiktif dengan cara menggunakan IT I�d usser password kepala cabang untuk memanipulasi data nasabah,�ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendri Siswanto kepada media di aula Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (30/4) sore.
Korupsu diduga berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2013, setelah menjabat kepala cabang pegadaian Cilandak,Jakarta Selatan, Siliwangi, Depok, Bojong Sari, dan Palima, Palembang. �Uang korupsi sebesar Rp. 6,1 miliar untuk rincian yang telah dilakukan ketika menjabat di Pegadaian Cilandak sebanyak Rp 1,5 M, Siliwangi Depok,3,2 M, Bojong Sari, 500 juta, dan Palima Palembang sebesar Rp.900 juta,�bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 No.3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 65 Kitab UU Pidana dengan ancaman 20 tahun. �Sekarang tersangka sudah ditahan resmi di Rutan Pondok Rajeg,�demikian kata Hendri.
�Saksi yang diperiksa ada 35 orang, sedangkan barang bukti yang disita berupa laporan keuangan, bukti cuti-cuti. Menyusul asel pribadi juga akan disita untuk negara. Termasuk rumahnya yang di Jalan Umarulo, No.28, RT 1/5, Kel. Tanah Baru, Kec.Beji.� (Angga)
Teks Foto: Tersangka kasus korupsi ditangkap kejaksaan negeri depok.
Sumber
http://poskotanews.com/2014/04/30/di...ian-ditangkap/


