
Surabaya (beritajatim.com) - Eko Budi Santoso (24), warga Tambak Wedi Barat Gg Madu yang mengalami keterbelakangan mental (idiot) ini kembali didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya karena dituding sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (17/9/2013).
Sidang kali ini mengagendakan tuntutan dari Jaksa dari Kejari Tanjung Perak Siska Cristina. Dalam tuntutannya, Jaksa Cristina menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI tahun 2009.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Jaksa Cristina dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Sriatmo Joko Sungkowo, Selasa (17/9/2013).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengalami keterbelakangan mental terlihat tidak mengerti atas tingginya ancaman yang ditujukan padanya. "Apakah Anda mengerti dengan tuntutan Jaksa tersebut," tanya hakim Joko.
Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Eko terlihat asyik sendiri dengan memainkan celana panjangnya dengan kaki di ayun-ayunkan. "Sudahlah, kita anggap mengerti saja," tegas hakim Joko.
Untuk diketahui, Eko Budi Santoso (24) warga Tambak Wedi Barat Gg Madu ditangkap polisi tanggal 22 April karena didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dia diringkus Bripda Erick dari Polres Perak yang menyamar menjadi pembeli sabu seharga Rp 400 ribu. Polisi dari Polres Perak mendapatkan sabu 0,3 gram yang didapatkan dari terdakwa Eko Budi Santoso. Eko mendapat sabu dari Moch Agus Soleh dari Madura (berkas terpisah). Atas perbuatan terdakwa, jaksa mengenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
sumber


