VIVAnews - Kepolisian Daerah Bengkulu, Sabtu 3 Mei 2014, resmi menerima telegram instruksi terkait larangan penggunaan ajudan bagi Kapolres atau pejabat kepolisian lainnya, dari unsur kepolisian.
Menurut Kepala Biro Sumberdaya Manusia Polda Bengkulu Komisaris Besar Pujdi Hadi, instruksi yang diterbitkan di seluruh Indonesia tersebut, ditujukan untuk menanamkan sikap pelopor dan layanan prima dari kepolisian kepada masyarakat.
Menurut Kepala Biro Sumberdaya Manusia Polda Bengkulu Komisaris Besar Pujdi Hadi, instruksi yang diterbitkan di seluruh Indonesia tersebut, ditujukan untuk menanamkan sikap pelopor dan layanan prima dari kepolisian kepada masyarakat.
"Instruksi ini sudah kami sebarkan ke seluruh petinggi kepolisian di Bengkulu. Jadi tidak boleh ada lagi unsur pimpinan di kepolisian kecuali Kapolda yang masih menggunakan ajudan atau driver (sopir) dari unsur polri," kata Pudji.
Ia mengakui sebelum diterbitkannya instruksi larangan penggunaan ajudan tersebut, banyak kalangan petinggi di kepolisian yang kerap menempatkan anggota polisi sebagai ajudan ataupun sopir pribadinya. Termasuk penggunaan ajudan oleh istri perwira.
"Prinsipnya bukan tidak boleh, boleh-boleh saja pakai ajudan tapi harus non Polri dan bersedia membayar dengan biaya sendiri," ujar Pudji.
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news...dan-dari-polri
oooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo
Bagaimana keamanan para pejabat itu nantinya ya....?????????


