
"Kalaupun ada (penganiayaan), sudah ada jalur yang ditempuh, yaitu melalui Propam," ujarnya singkat saat kepada wartawan di Poso, Sulawesi Tengah, Ahad, 9 Februari 2014. Propam merupakan singkatan dari Profesi dan Pengamanan, divisi yang menjalankan tugas meneliti laporan pelanggaran anggota kepolisian.
Oegroseno menyayangkan masih terjadinya kekerasan di Poso, khususnya yang menggunakan senjata api. Dia berharap para kelompok bersenjata menyadari kesalahannya dan kembali mengakui Pancasila sebagai dasar negara. "Untuk selanjutnya bersama membangun Poso," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang sempat dibawa polisi setelah insiden baku tembak kelompok bersenjata dengan polisi di hutan di Kampung Baru, Desa Padalembara, Poso Pesisir Selatan, pada 6 Februari 2014 lalu menyatakan dianiaya polisi.
Kepada Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siane Indriani yang sedang berada di Poso, Suherman, 40 tahun, mengungkapkan berbagai tindakan aparat dari Brimob Polisi Daerah Sulawesi Tengah pada Sabtu malam, 8 Februari 2014. Dia mengatakan kepalanya dipukul helm dan ditendang. Suherman juga dipaksa menggigit ujung sepatu petugas dalam kondisi tangan terikat di punggung.
Suherman juga mengisahkan saat ketiga anaknya, yang termuda 13 tahun, turut mendapat perlakuan serupa. Seorang warga tunarungu tidak luput dari tindak kekerasan aparat karena dinilai membangkang. Polisi kemudian melepas mereka karena tidak terkait kelompok bersenjata yang menembaki polisi. Namun, kekerasan itu membuat warga trauma.
Siane Indriani menyesalkan penganiayaan oleh petugas terhadap warga. Dia meminta menjaga emosi di lapangan. "Apalagi belum tentu warga yang dianiaya itu bersalah," ujarnya.
SUMBER


