SITUS BERITA TERBARU

(HANYA DI INDONESIA) Kapolri Sutarman Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian

Thursday, February 27, 2014
Kapolri Sutarman Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian

Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman meminta agar kepolisian tetap berada dibawah kendali Presiden RI. Alasanya, Indonesia menggunakan tata pemerintahan dengan sistem presidensial.

"Presiden merupakan pimpinan tertinggi penyelenggaraan administrasi negara antara lain di bidang keamanan dan ketertiban umum, tata usaha pemerintahan, pelayanan umum dan kesejahteraan umum," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Apabila dikaitkan dengan Polri sebagai alat negara yang menjalangkan fungsi keamanan, Sutarman mengatakan kedudukan institusi pihaknya dibawah presiden tepat karena secara ketatanegaraan merupakan tugas-tugas eksekutif.

Jenderal Bintang Empat itu mengakui adanya sejumlah pandangan untuk mendorong reposisi Polri di bawah Kementerian tertentu. Namun, Sutarman membeberkan alasan pandangan itu keliru.

"Penegakan hukum harus selalu di bawah yudikatif dan apabila ini dimasukkan ke dalam kementrian tertentu dan kita punya kewenangan penegakan hukum yang seperti ini maka itu akan menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," ungkapnya.

Sutarman mengatakan sistem yang ada selama ini sudah tepat untuk Polri. Institusi Polri sebagai alat negara, sebagai disebutkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 45 mengandung makna bahwa dalam menjalankan kewenangan umum kepolisian dan kewenangan lain yang diatur dalam UU berada di bawah presiden sebagai kepala negara.

Di sisi lain, kata Sutarman, fungsi kepolisian sebagai salah satu pengemban fungsi pemerintahan mengandung makna bahwa presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan eksekutif mendelegasikan sebagaian kekuasaannya kepada Polri dibidang pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Secara ketata negaraan berdasarkan UUD bernegara tahun 1945 lembaga kepolisian merupakan lembaga pemerintahan dan pemisahan TNI-Polri menjadi lembaga Polri sebagai administrasi tersendiri.

"Karena tugas keamanan ketertiban umum merupakan tugas administrasi pemerintahan maka konsekuensi logis polri sebagai lembaga pemerintahan berada di bawah presiden selaku kepala negara," imbuhnya.

sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2...ah-kementerian


Saya tidak setuju dengan pendapat Pak Sutarman. Saya kira itu pendapat yang keliru dan pengartian UUD 45 yang sempit. Meskipun Polri melapor ke Menteri tidak berarti Polri akan kehilangan wewenangnya. Presiden juga Panglima TNI, tapi TNI melapor ke Menteri Pertahanan. Kalau semua institusi merasa harus melapor langsung ke Presiden, maka Presiden RI harus bekerja 24 jam sehari.
Saya setuju agar Polri berada dibawah Kementrian Dalam Negeri, sama seperti di negara-negara lain di dunia (kecuali di negara komunis).


Quote:Original Posted By rahma.azhari
Kasad: Kalau TNI ribut dengan polisi, pasti Brimob




Inilah akibat Polisi yang langsung dibawah Presiden.
Di dunia ini, hanya di Indonesia Polisi yang langsung dibawah Presiden.
Sehingga wewenangnya terlalu luas. Ada beberapa solusi fundamental, antara lain :
1. Sudah saatnya Polisi dibawah Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah setempat, seperti di beberapa negara maju di dunia.
2. Serahkan pengurusan SIM & STNK kepada Dishub, sementara Polisi hanya mengurus pelanggarannya saja.
3. Lepas semua atribut2 brevet/wings militer di seragam Polisi agar Polisi benar2 sipil.
4. Penerimaan Polisi tidak hanya dari AKPOL, sehingga benar2 membentuk jiwa psikologis anggota polisi yang dekat dengan rakyat & tidak arogan..



SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive