SITUS BERITA TERBARU

Baru Lima Hari Kerja, Jarin TKI Dipotong Majikan

Thursday, February 27, 2014
Belum selesai kasus menimpa Erwiana, kembali kita dikejutkan dengan kasus buruh migran Hong Kong yang dipotong jari manisnya oleh majikan ketika baru lima hari kerja. Anis Andriani, BMI asal Ponorogo yang lahir pada 7 Juli 1988 mulai bekerja di Hong Kong pada (17/02/2014). Ia diberangkatkan oleh PT Bumi Mas Katong Besari Ponorogo dan disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point. Anis mulai masuk ke rumah majikan tanggal (19/02) dengan kondisi paspor dan kontrak kerja dibawa oleh Agen.

Kontrak kerja menyebutkan bahwa Anis mempunyai tugas untuk menjaga orang tua, namun ternyata setelah sampai di rumah majikan tidak ada orang tua di sana. Di rumah tersebut hanya ada nyonya dan anak perempuan kelas 3 SMA. Anis malah disuruh untuk bersih-bersih rumah, memasak, belanja, dan menjaga anjing.

Sesuai yang tercantum dalam kontrak, Anis akan digaji HK$ 4010 dengan potongan agen sebesar HK$ 2543 selama 6 bulan. Agen bilang ke Anis bahwa kerja 4 bulan pertama tidak boleh libur dan sama sekali dan tak diberi tahu tentang hak-hak apa saja sebagai pekerja migran rumah tangga di Hong Kong. Ia tidur larut pukul 1.30 malam dan bangun tidur pukul 06.00 pagi.

Kronologi Kasus

Senin (24/02) pukul 10.00 pagi, anjing menggonggong di rumah majikan, Anis mencoba mengusir dengan sapu lantai tetapi anjingnya semakin kencang menggongong. Di rumah itu hanya ada Anis dan nyonya rumah, nyonya bangun dan bicara terus tetapi Anis tidak paham nyonya berbicara apa. Pemahaman Anis tentang bahasa Kanton masih minim karena baru beberapa hari bekerja di Hong Kong.

Nyonya majikan lantas menarik tangan kiri Anis menuju dapur. Majikan kemudian mengambil sebilah pisau di laci sebesar 4 jari tangan. Di dapur ada telenan yang baru dibersihkan, tangan Anis ditaruh di telenan, Anis mencoba menarik tangannya tetapi masih juga terkena pisau tersebut. Jari manis Anis terpotong dan darah pun mengalir deras dari jarinya.

�Setelah memotong jari, majikan pergi ke kamar dan saya bungkus jari pakai handuk lap, saya tidak berani menangis. Setelah 5 menit masuk kamar, majikan keluar rumah. Saya masih bekerja dan semua telenan dan pisau serta darah saya bersihkan dan saya guyur tangan saya pakai air kran,� tutur Anis menceritakan kasusnya.

Sebenarnya majikan mau memotong semua jari, karena Anis menarik-narik jarinya, yang terpotong hanya satu dan belum putus. Tetapi menurut suster yang merawatnya otot jari manis itu sudah putus.

�Saya takut karena darah terus keluar. Lewat jendela dapur saya minta tolong sama tetangga yang kebetulan sesama BMI. Saya minta tolong, saya tunjukan tangan saya. Dia tanya kenapa, saya jawab kalau ini ulah majikan,�ungkap Anis.

Teman sesama BMI itu menyuruh untuk menelepon agen, kemudian Anis menelpon ke agen tetapi agen menyuruh untuk tetap bertahan di rumah majikan. Tak lama kemudian ada security datang ke rumah dan minta untuk dibukakan pintu, ternyata yang datang adalah petugas rumah sakit dan security berjumlah 3 orang. Setelah itu Anis dibawa ke rumah sakit Queen Mary, Pok Fu Lam, Hong Kong.

Lagi-lagi doktrin agen untuk bertahan di rumah majikan membuat BMI takut padahal nyawanya terancam. Kasus Anis rasanya semakin membuat jelas sebutan Hong Kong sebagai kota dengan perbudakan modern.

Tak adanya bekal hukum ketenagakerjaan di negara penempatan membuat BMI/TKI sama sekali tak paham akan hak apa saja yang harus ia terima. Sejak dari Indonesia calon buruh migran hanya dibekali dengan doktrin jika terkena masalah teleponlah ke agen. Padahal agen hanya mengeruk keuntungan dari BMI tanpa memperhatikan dan menjamin keselamatan BMI.

Anis adalah salah satu dari sekian banyak buruh migran yang menjadi korban keserakahan agen. Bagaimana mungkin agen tetap menyuruhnya bertahan sedangnya nyawa Anis terancam. Isi kontrak kerja yang diajukan pun menyalahi aturan, tak sesuai dengan kenyataan di rumah majikan masih saja lolos dari perhatian KJRI.

Menurut Sringatin dari Jaringan BMI (JBMI) dan Komite keadilan untuk semua buruh migran, Anis harus mendapatkan hak-hanya juga ganti rugi dari yang ia alami. Pemerintah Indonesia harus memastika, bahwa keluarganya tak dipaksa membayar potongan agen karena Anis masih dalam masa potongan agen. Selain itu pemerintah juga harus memastikan bahwa Anis akan mendapatkan asuransi kecelakaan kerja. Apakah KTKLN bisa menunjukkan kesaktiannya dalam kasus ini seperti yang digembar-gemborkan Jumhur Hidayat? Tidak.

Sumber : www.buruhmigran.or.id
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive