SITUS BERITA TERBARU

Sahkan Tiga Perda, Wujudkan Mimpi Bogor Termaju

Friday, February 28, 2014
CIBINONG � Bupati Bogor Rachmat Yasin terus bergerak cepat untuk mewujudkan impiannya menjadikan Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Regulasi pun disiapkan untuk menunjang mimpi tersebut. Sebagai langkah awal, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan untuk jadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi untuk mewujudkan suksesnya mimpi tersebut.

Perda tersebut meliputi Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pariwisata dan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang BUMD Bidang Pertambangan dan Energi.

Tiga perda tersebut disahkan Bupati Bogor H Rachmat Yasin bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor M Hanafi, dengan menandatangani berita acara persetujuan yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin.

Rachmat Yasin menuturkan, bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bogor menyebabkan volume sampah meningkat pesat. Terlebih dengan minimnya ketersediaan lahan Pembuangan Sampah Akhir (PSA). Maka untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah yang semakin tidak terkendali, dibutuhkan teknologi mutakhir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Menurutnya, teknologi tersebut dapat mendaur ulang sampah menjadi pupuk organik dan sumber daya listrik. Oleh karena itu, harus ada perda menyangkut pengendalian dan penanganan sampah.



�Penanganan sampah tidak bisa diatasi hanya dengan sanitariensi, akan tetapi harus menggunakan teknologi canggih yang dapat mendaur ulang sampah-sampah tersebut,� terangnya ketika ditemui Metropolitan.

Lebih lanjut Rachmat menerangkan, terkait dengan pembentukan BUMD Bidang Pariwisata, harus dapat mendorong Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Di mana potensi kepariwisataan di Kabupaten Bogor sangat besar. Dalam hal ini penanganan bidang pariwisata harus dilakukan dengan maksimal. Dengan adanya Perda BUMD Pariwisata ini, sektor pariwisata dapat berjalan secara efektif dan tidak hanya menggali saja, melainkan harus mengesampingkan fungsi konservasi, fungsi reklamasi, fungsi keindahan alam, fungsi keseimbangan ekologi dan fungsi lingkungan hidup. �Dengan itu, pengelolaan dan pengawasan sektor pariwisata di Kabupaten Bogor semakin optimal,� ungkap orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu.

Sementara itu, terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian BUMD Bidang Pertambangan dan Energi. Diharapkan dapat menjadi kekuatan sistem yang terpenting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Di mana perubahan perda tersebut meliputi peluang pendirian cabang, perwakilan dan anak perusahaan di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, serta kewenangan RUPS untuk mengangkat direksi masa jabatan berikutnya. �Perubahan tersebut untuk mengakomodasi perubahan mekanisme pengangkatan direksi dan dewan komisaris,� pungkasnya seraya tersenyum. (dew/a/sal/wan)

sumber : Harian Metropolitan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive