Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kewenangan KPK Dalam Memberantas KORUPSI yang DIPRETELI. Kok Bisa?

Monday, February 10, 2014
Komisi III DPR tengah giat-giatnya membahas RUU KUHAP. Targetnya sebelum pergantian anggota DPR periode ini diganti, RUU KUHAP itu sudah disahkan. Anggota Panja RUU KUHAP-KUHP Fahri Hamzah mengatakan, sudah ada surat dari presiden untuk meneruskan pembahasan di DPR. Karena itu DPR harus membahas RUU KUHAP-KUHP itu.
Tapi ada yang mencurigakan dalam RUU KUHAP itu, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang dipreteli. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dipersoalkan karena akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan. Sebagai lembaga antirasuah, KPK meminta DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut. Ada 12 potensi pelemahan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK yang disebabkan oleh RUU KUHAP ini.
1. Dihapuskannya ketentuan proses penyelidikan di Pasal 1
2. KUHAP berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam KUHAP Pasal 3 ayat 2
3. Penghentian penuntutan suatu perkara di Pasal 44
4. Tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan di Pasal 58
5. Masa penahanan tersangka lebih singkat di Pasal 60
6. Hakim dapat melakukan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh penyidik di Pasal 67
7. Penyidikan harus ada izin dari hakim di Pasal 83

8. Penyadapan harus dapat dibatalkan oleh hakim di Pasal 84
9. Penyadapan harus ada izin dari hakim di Pasal 75
10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi di tingkat MA di Pasal 84
11. Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi di Pasal 250
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur
sumber :
Dampaknya:

Menurut Fahri, RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Ini tuntutan zaman untuk menyempurnakan penegakkan hukum. Sebab penegakkan hukum itu harus semakin demokratis, tidak semakin otoriter,"
Hal ini didukung oleh pernyataan dari Wamenkumham Denny Indrayana, rumusan RUU KUHAP tersebut sebenarnya sudah benar dan memberikan kekhususan (lex spesialis) kepada KPK. Misalnya penyadapan, Denny sepakat KPK tidak memerlukan izin untuk menyadap siapa saja. Hal tersebut didasarkan karena masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap KPK.
"Jadi persoalannya bukan pada substansinya. Tapi KPK sebagai lembaga yang dipercaya jangan dipersulit. Sebenarnya substansi izin hakim itu diseluruh dunia rata-rata begitu di negara demokratis. Penyadapan yang dianggap masuk ke publik harus dengna proses persetujuan lembaga pengadilan," kata Denny.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive