Tribunnews.com, Jakarta � Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik diimbau untuk mengantisipasi besarnya pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya saat pemilihan umum mendatang. Jika jumlah pemilih golongan putih (golput) itu menembus angka di atas 50 persen, maka hasil pemilu dinyatakan tidak sah.
"Secara hukum, kalau di atas 50 persen (angka golput), maka pemilu tidak sah. Secara konstitusional, angka golput harus dipastikan di bawah 50 persen," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Lahir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Margarito mengatakan, pemilihan ulang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu atas perintah presiden atas usul KPU jika tingkat partisipasi golput melebihi separuh jumlah pemilik hak suara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Ia menyebutkan, potensi meningkatnya angka golput pada pemilu mendatang cukup besar. Salah satu faktor penyebabnya adalah maraknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kader partai politik. Hal itu, kata Margarito, membuat masyarakat tidak lagi percaya kepada partai politik.
Selain itu, bahaya golput juga dapat dirasakan partai politik. Menurutnya, partai politik harus mengawasi secara ketat berapa jumlah angka golput di setiap tempat pemungutan suara. Pasalnya, hal itu rawan untuk diselewengkan.
"Pengalaman saya, suara golput itu sangat rawan, gampang dan mudah untuk digunakan oleh siapa saja yang ingin menggunakan. Nah ke mana suara itu diberikan, sangat tergantung pada siapa yang membisiki mereka," ujarnya.
Sumber
orang golput kebanyakan tidak memiliki rasa percaya terhadap calon-calon yang tersedia. ditambah lagi peraturan yang sekarang tidak memberikan jaminan kepuasan pada pemilih dan cenderung menguntungkan para calon-calon jika terpilih. oleh sebab garansi untuk para pemilih bisa deberikan dengan poin-poin sebagai berikut :
1. harus ada peraturan agar para caleg, cagup, capres atau ca-ca yang lain untuk membuat bukan janji janji bullshit macam visi dan misi melainkan license agreement atau perjanjian tertulis yang secara sadar dan secara suka rela dibuat oleh calon-calon tersebut dan perjanjian tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. isi perjanjian tersebut harus memuat pertanggung jawaban bahwa caleg, capres, cagup jikalau melakukan kesalahan sebgai bentuk jaminan tehadap pemilih misalnya
- bersedia digantung dijam gadang jika korupsi
- bersedia untuk mundur jika rencana kerja dipenuhi
- bersedia untuk tidak beristri lagi
- dll
sehingga poster,baliho, spanduk caleg,cagup, capres tidak berisi visi misi gombal melainkan isi perjanjian tertulis yang dia tulis
2. hilangkan kesan rahasia saat memilih
pemilihan yang rahasia justru berpotensi menimbulkan banyak kecurangan seperti money politic untuk memberantas money politic tidak hanya pihak yang memberikan suap yang harus dihukum melainkan juga pihak yang menerima, denga merubah bentuk kertas suara seperti kertas ujian nasional yang mengharuskan pemilih mengisi identitasnya kalo perlu sidik jarinya. hal itu bisa digunakan untuk tindakan penyidikan akan kasus moneypolitik. s
3.membuat peraturan untuk menghukum setiap siapa saja yang melakukan kecurangan pemilu. orang yang melakukan kejahatan pemilu diberi tag pengkhianat dan dijabut hak pilih maupun hak untuk dipilih, berlaku juga pada orang-orang yang menerima uang dari tim sukses caleg capres cagup. karena sistem pemilihan yang bersifat terbuka maka harus diberikan perlindungan hukum yang lebih pada pemilih seperti intimidasi, persuasi, ataupun dari tindakan anarkis
4. mendirikan badan potesi nasional yang digunakan untuk menampung aspirasi-aspirasi masyarakat dan pengaduan atas ketidak puasan terhadap pemerintah. petisi juga dapat digunakan untuk menggulingkan pemerintahan jika mayoritas pemilih pemerintahan yang sedang berlangsung mengirim petesi untuk ingin mengakhiri pemerintahan yang sedang berlangsung sehingga tidak lagi terjadi demo-demo bahkan kudeta terhadap pemerintah


