RAKYATSULSEL.COM � Andi Malanti Dg. Somba dan Andi Ramla pemilik tanah warisan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese yang terletak di Jl. Sultan Alauddin, Pabaeng-baeng, Makassar merasa tanahnya itu dirampas oleh mafia tanah bernama Ricky Tandiawan cs, bos PT Kumala Motor.
Pihak keluarga Andi Malanti pun melancarkan perjuangan untuk meraih kembali tanah itu dengan membuat video ilustrasi dan wawancara di situs sosial youtube yang berisi bagaimana kronologis dugaan perampasan tanah itu, dengan alamat link youtu.be/EJ9YlQnFNi0 dan membuat akun anonim twitter bernama @nenek_terzolimi untuk menyebar proses hukum tanah ini di kepolisian.
Berikut penjelasan Andi Malanti Dg. Somba dalam rilis yang diterima Rakyat Sulsel Online, Kamis (30/1/14):
�Kami telah melaporkan hal ini kepada Polisi (Polwiltabes Makassar) pada tanggal 16 Desember 2008 dengan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP Pemalsuan dan Pasal 385 KUHP Perampasan hak atas tanah dgn Laporan Polisi No. LP/1445/K/XII/2008 tapi laporan tersebut tsbt di SP3 (dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, �
Kami telah menyampaikan keberatan atas SP3 (No.A.301/65/V/2009) tersebut dengan melayangkan surat ke Polda Sulsel pada 2 September 2009 namun juga tidak ada tanggapan.
Adapun keberatan kami atas SP3 yg dimaksud krn SP3 hanya berdasarkan hasil Labfor Polisi Cab Makassar yang menyatakan tanda-tangan saya dalam Surat Persetujuan dan Kuasa Menjual yabg dibuat dibawah tangan dan dijadikan alas peralihan hak oleh Notaris/PPAT dlm Akta Jual Beli (AJB) adalah identik.
Padahal saya tidak pernah mengetahui atau merasa menandatangani surat tersebut. Dengan alasan apapun surat kuasa menjual yang kami maksud tidak dapat digunakan mengalihakan hak, selain itu saya tdk perlu mewakilkan untuk menanda tangani AJB di hadapan Notaris krn saya dapat melakukanya sendiri jika saya menyetujui penjual tersebut. Seharusnya laporan kami mengenai dugaan pemalsuan tandatangan hanya dijadikan pintu masuk menyelidiki kasus secara menyeluruh utk membuktikan tindak pidananya. Penanganan kasus kami sangat memihak karena Pasal 385 KUHP yg juga kami laporkan, dimana satu ahli waris haknya dirampas yaitu Andi Ramla tdk pernah di periksa dan penyidik tdk pernah memberikan alasan seperti penjelasan tandatangan.
Pada tanggal 10 Maret 2011 setelah kami mendengar bahwa telah terbit sertifikat SHGB No. 20048 atas tanah warisan Andi Tjintjing yg dimaksud, kami melayangkan surat aduan kepada Kapolda Sulsel dgn laporan Mafia Tanah yg di Lakukan oleh Ricky Tandiawan Cs, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Pada tanggal 24 Agustus 2013 Kami melayangkan surat yg sama melaporkan; Ricky Tandiawan, Notaris/PPAT, BPN Kota Makassar dan ahli waris Andi Tjintjing yg turut menjual (keluarga dari 3 anak Andi Tjintjing). kedua surat laporan ke Polda dgn isi yg sama namun beda judul terlampir 1-11, dan kronologi kasus terlampir dgn �surat pengaduan�.
sumber
Wawancara si nenek di youtube
Pihak keluarga Andi Malanti pun melancarkan perjuangan untuk meraih kembali tanah itu dengan membuat video ilustrasi dan wawancara di situs sosial youtube yang berisi bagaimana kronologis dugaan perampasan tanah itu, dengan alamat link youtu.be/EJ9YlQnFNi0 dan membuat akun anonim twitter bernama @nenek_terzolimi untuk menyebar proses hukum tanah ini di kepolisian.
Berikut penjelasan Andi Malanti Dg. Somba dalam rilis yang diterima Rakyat Sulsel Online, Kamis (30/1/14):
�Kami telah melaporkan hal ini kepada Polisi (Polwiltabes Makassar) pada tanggal 16 Desember 2008 dengan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP Pemalsuan dan Pasal 385 KUHP Perampasan hak atas tanah dgn Laporan Polisi No. LP/1445/K/XII/2008 tapi laporan tersebut tsbt di SP3 (dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, �
Kami telah menyampaikan keberatan atas SP3 (No.A.301/65/V/2009) tersebut dengan melayangkan surat ke Polda Sulsel pada 2 September 2009 namun juga tidak ada tanggapan.
Adapun keberatan kami atas SP3 yg dimaksud krn SP3 hanya berdasarkan hasil Labfor Polisi Cab Makassar yang menyatakan tanda-tangan saya dalam Surat Persetujuan dan Kuasa Menjual yabg dibuat dibawah tangan dan dijadikan alas peralihan hak oleh Notaris/PPAT dlm Akta Jual Beli (AJB) adalah identik.
Padahal saya tidak pernah mengetahui atau merasa menandatangani surat tersebut. Dengan alasan apapun surat kuasa menjual yang kami maksud tidak dapat digunakan mengalihakan hak, selain itu saya tdk perlu mewakilkan untuk menanda tangani AJB di hadapan Notaris krn saya dapat melakukanya sendiri jika saya menyetujui penjual tersebut. Seharusnya laporan kami mengenai dugaan pemalsuan tandatangan hanya dijadikan pintu masuk menyelidiki kasus secara menyeluruh utk membuktikan tindak pidananya. Penanganan kasus kami sangat memihak karena Pasal 385 KUHP yg juga kami laporkan, dimana satu ahli waris haknya dirampas yaitu Andi Ramla tdk pernah di periksa dan penyidik tdk pernah memberikan alasan seperti penjelasan tandatangan.
Pada tanggal 10 Maret 2011 setelah kami mendengar bahwa telah terbit sertifikat SHGB No. 20048 atas tanah warisan Andi Tjintjing yg dimaksud, kami melayangkan surat aduan kepada Kapolda Sulsel dgn laporan Mafia Tanah yg di Lakukan oleh Ricky Tandiawan Cs, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Pada tanggal 24 Agustus 2013 Kami melayangkan surat yg sama melaporkan; Ricky Tandiawan, Notaris/PPAT, BPN Kota Makassar dan ahli waris Andi Tjintjing yg turut menjual (keluarga dari 3 anak Andi Tjintjing). kedua surat laporan ke Polda dgn isi yg sama namun beda judul terlampir 1-11, dan kronologi kasus terlampir dgn �surat pengaduan�.
sumber

Ternyata, Polda Sulsel Terima Hibah Rp 7,8 Miliar
MAKASSAR, KOMPAS.com � Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bukan hanya menerima sebidang tanah dan bangunan Polsekta Tamalate senilai Rp 1,8 miliar, tetapi juga telah menerima sejumlah hibah dari beberapa pengusaha di Makassar senilai Rp 7,8 miliar.
Selama kepemimpinan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Mudji Waluyo, Polda Sulsel telah menerima dana bantuan hibah senilai Rp 7.829.262.150 dalam bentuk peralatan video conference, pembangunan dan renovasi gedung, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Bantuan tersebut bersumber dari beberapa pengusaha di Makassar, termasuk Ricky Tandiawan dan Najmiah Muin, dua pengusaha yang menghibahkan tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Polsekta Tamalate.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari didampingi Kepala Bidang Keuangan Polda Sulsel Kombes Bambang Rachmadi, Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Bambang Sukardi, Direktur Reserse Umum Kombes Samsuddin Yunus, Direktur Reserse Khusus Kombes Dani Darmawan, dan Karosarfar Dadang M kepada wartawan saat melaporkan penerimaan hibah ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulselbar, di Jl Tol Reformasi, Kamis (5/7/2012).
Chevy menyampaikan, Najmiah memberi hibah berupa pembangunan Polsekta Tamalate senilai Rp 1,6 miliar dan mobil Daihatsu Ludo 1 unit senilai Rp 165 juta. Rizal Tandiawan memberi hibah berupa sepeda motor matic Suzuki Next 110 sebanyak 10 unit senilai Rp 130 juta. Sementara Ricky Tandiawan memberikan hibah berupa lahan seluas 1.411 meter persegi untuk pembangunan Polsekta Tamalate.
Selain ketiga pengusaha itu, pengusaha perhotelan Willianto Tanta juga memberikan hibah berupa pengadaan alat komunikasi video conference (vidcon) dan renovasi ruang vidcon, sepeda motor Kawasaki KLX 150 cc sebanyak 10 unit, rehabilitas gedung dan pengadaan peralatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), renovasi flat Polda Sulsel, dan pengadaan mebeler flat Polda Sulsel lantai 3 dan 4 senilai Rp 3.529.262.150.
Sementara sumbangan lainnya berasal dari Frans Honga Halim berupa kendaraan roda 4 minibus Suzuki APV senilai Rp 155 juta; Eka Firman Ermawan berupa uang tunai senilai Rp 230 juta dan pemberian golf car Tourism Police di Dir Pam Obvit; H Sahabuddin Sewang berupa pengaspalan Jl Direktorat Sabhara Polda Sulsel senilai Rp 100 juta; H Muh Arsyad berupa Gapura Markas Polda Sulsel senilai Rp 65 juta, sepeda motor kawazaki KLX 150 cc sebanyak 5 unit senilai Rp 105 juta untuk Kapolres Maros, dan renovasi tanggul pemecah ombak senilai Rp 200 juta; Edwar Cristophen Kurniawan berupa gedung serba guna senilai Rp 300 juta; Erwansyah berupa renovasi Aula Para Marta senilai Rp 850 juta; serta Amirullah Abbas berupa pembangunan rumah dinas tipe 36 Aspol Tallo Lama sebanyak 6 unit senilai Rp 400 juta.
Kepala kantor Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulselbar Pardiharto mengatakan, penerimaan dana hibah dalam bentuk uang, barang, jasa, dan tenaga kerja mempunyai aturan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK/05/2011. Pasal 15 ayat 1 aturan itu menyebutkan, pelaksanaan dan pelaporan atas pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dilaksanakan melalui pengesahan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dan dalam teknis prosesnya juga diatur pada Pasal 16.
"Pemerintah dan Polri bisa menerima hibah, namun melalui prosedur, yakni harus ada penandatanganan berita acara serah terima serta penatausahaan dokumen pendukung lainnya, pengajuan nomor registrasi, pengesahan pendataan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU, dan pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Yang jelas, dalam proses tersebut harus tercatat dalam APBD/APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah/Negara) nantinya," jelasnya.
http://regional.kompas.com/read/2012....Rp.7.8.Miliar
Comment :
Kasihan nenek ini mencari keadilan, ayo diusut yang benar pak polisi jangan karena hibah lho pak



