JAKARTA - KPU membuat desain surat suara sah lebih fleksibel dalam Pemilu 2014. Pemilih yang mencoblos lebih dari satu nama caleg dalam 1 parpol, tetap dinyatakan sah. Suara dihitung untuk parpol.
"Surat suara yang sah lebih fleksibel, walau dalam Undang-undang dinyatakan mencoblos 1 kali, tapi pada pasal berikutnya mencoblos gambar sekaligus nama calon adalah sah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Four Season Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakpus, Jumat (21/2/2014).
Menurut Husni, karena UU menyebut mencoblos gambar sekaligus nama caleg dianggap sah, maka KPU mengatur bahwa mencoblos di lebih dari 1 nama caleg selama di 1 parpol dianggap sah. Suara akan diakumulasikan menjadi suara parpol.
"Yang dikembangkan KPU jika coblosan terdapat pada 2 nama (caleg) berbeda di 1 partai, masih dianggap sah. Tapi suaranya tidak pada caleg itu, karena nggak mugkin dibagi 2 yaitu 0,5 suara. Jadi diberikan kepada parpol," imbuhnya.
"Surat suara yang sah lebih fleksibel, walau dalam Undang-undang dinyatakan mencoblos 1 kali, tapi pada pasal berikutnya mencoblos gambar sekaligus nama calon adalah sah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Four Season Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakpus, Jumat (21/2/2014).
Menurut Husni, karena UU menyebut mencoblos gambar sekaligus nama caleg dianggap sah, maka KPU mengatur bahwa mencoblos di lebih dari 1 nama caleg selama di 1 parpol dianggap sah. Suara akan diakumulasikan menjadi suara parpol.
"Yang dikembangkan KPU jika coblosan terdapat pada 2 nama (caleg) berbeda di 1 partai, masih dianggap sah. Tapi suaranya tidak pada caleg itu, karena nggak mugkin dibagi 2 yaitu 0,5 suara. Jadi diberikan kepada parpol," imbuhnya.
Menurut Husni hal itu ditempuh untuk menyelamatkan suara si pemilih. KPU berasumsi bahwa niat pemilih mencoblos adalah menyalurkan suara. "Dengan prinsip 1 surat suara 1 suara, walau coblosannya lebih dari 1 kali," ucapnya.
"Begitu juga kalau coblosannya di 1 lambang partai dan coblos juga beberapa nama calon (di partai yang sama dianggap sah-red)," imbuh Husni.
Ketentuan itu sudah diatur KPU dalam PKPU nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. SUMBER: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=7089
kebetulan banget,,, ane banyak yang ngasih uang,, jadi bisa nyoblos smua,,,





