
BOGOR � Blanko e-KTP di Kota Bogor habis. Namun, untuk menyiasati hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melayani warga dengan memakai blanko KTP reguler.
Kadisdukcapil Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskankan, blanko e-KTP baru akan ada sekitar Juli atau Agustus 2014. �Baru masuk di pembahasan APBD. Kita menunggu dari Kemendagri,� kata Anas kepada wartawan.
Selain itu, berdasarkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 tahun 2013, terdapat enam poin yang sangat membantu warga dalam memproses kelengkapan surat-surat, baik akta kelahiran maupun KTP. Enam poin yang dimaksud Anas Rasmana yakni proses KTP tanpa biaya alias gratis, KTP akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya lima tahun masa berlaku. Dokumen di luar KTP juga gratis (akta lahir), akta kelahiran dibuat berdasarkan domisili dan bukan alamat dari hasil perkimpoian siri bisa dapat akta dan diakui negara asal pengajuannya dilengkapi saksi. �Yang dimaksud akta kelahiran dikeluarkan berdasarkan domisili itu misalnya pemohon di e-KTP beralamat di Surabaya, tapi domisili di Kota Bogor. Maka Disdukcapil Kota Bogor bisa menerbitkan akta kelahiran,� ujar Anas.
Saat disinggung masih bermasalahnya pendataan e-KTP sementara waktu pemilihan legislatif (pileg) sudah dekat, Anas menuturkan, bagi warga yang belum terdata di e-KTP bisa memakai KTP reguler. �Tapi saya tidak ada masalah serius nanti di pileg bagi warga yang sudah terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Presentasinya juga hanya sekitar 15 persen,� paparnya.
Ia menambahkan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan masyarakat terkait proses pengurusan identitas diri sebagai warga negara ini. �Mungkin orangnya sibuk di kebun, mungkin juga jarak yang jauh atau tidak punya ongkos atau minim informasi. Nah untuk itu, kami sudah ajukan anggaran untuk pembelian mobil keliling buat melayani masyarakat yang jauh dari kota,� tutupnya. (rif/wan)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/02...ta-bogor-habis


