Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

http://metropolitanonline.co/2014/02/20/blanko-e-ktp-kota-bogor-habis

Thursday, February 20, 2014
PERTANYAAN : Selamat Pagi Pak, saya mau bertanya tentang anak sekolah yang hanya pindah bangku mengapa harus mendapatkan hukuman yang sangat berat yaitu berdiri di depan kelas dan dipukul oleh guru kelasnya, dan dipertontonkan, dan rapotnya pada saat kuartal 1 ditahan. Bagaimana menurut klinik hukum ?
(Nina, Bogor)

JAWABAN : Selamat pagi ibu, sebelumnya saya sangat prihatin atas apa yang dialami oleh anak tersebut. Pada dasarnya sekolahan adalah merupakan suatu tempat pendidikan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga untuk melakukan suatu tindakan dalam hal pendisiplinan merupakan wewenang dari sekolahan untuk membentuk kepribadian yang baik, namun pendisiplinan juga harus diperhatikan tidak boleh juga menggunakan tindakan pendisiplinan seperti menggunakan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.

Penganiayaan (mishandelling) di dalam beberapa yurispridensi (arrest hoge raad tanggal 10 desember 1902, arrest hoge raad tanggal 20 pril 1925 dan arrest hoge raad Februari 1929) adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan menendang.

Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan apa yang diatur di dalam pasal 13 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 yang menyebutkan secara jelas bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.

Yang mana seorang guru sekalipun dalam melaksanakan tugasnya tidak diperkenankan melakukan tindak kekerasan, sebagaimana tegas diamanatkan di dalam pasal 54 Undang-undang 23 tahun 2002, yang mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Dari penjelasan-penjelasan dan ketentuan tersebut, maka tindakan dari guru tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi �Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).�. demikian jawaban saya semoga bermanfaat.(*)

sumber : http://metropolitanonline.co/2014/02...linik-hukum-26
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive