SITUS BERITA TERBARU

Uang Suap SKK Migas Mengalir ke Sutan Bhatoegana

Tuesday, January 7, 2014
JAKARTA - Nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, disebut dalam dakwaan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rudi memberikan uang US$ 200 ribu untuk Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

"Uang yang diterima US$ 300 ribu menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana, melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu," kata jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 7 Januari 2013.

Menurut Riyono, uang suap itu berasal dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo berjanji memberikan duit kepada Rudi jika memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan menggabungkan beberapa tender. Mereka sepakat Widodo akan memberikan uang US$ 700 ribu.

Seusai memenuhi salah satu permintaan itu, Rudi menghubungi Deviardi agar meminta sebagian uang pada Widodo, sekitar US$ 300 ribu. Widodo lantas mengarahkan Deviardi agar mengambil uang yang dijanjikannya pada Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited, Simon Gunawan Tanjaya.

Setelah mendapatkan US$ 300 ribu dari Simon pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkannya kepada Rudi di Gedung Plasa Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Menurut Rudi, sebagian uang itu, senilai US$ 200 ribu, diserahkan ke Sutan Bhatoegana lewat anggota Komisi Energi Tri Yulianto. Penyerahan uang terjadi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. "Dan selebihnya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto," kata Riyono.

Usai persidangan, Rudi menolak menjelaskan soal aliran duit itu. "Saya tak akan menjawab sebelum persidangan," kata dia.

Perihal aliran duit ke Komisi Energi, Rudi pernah mengakuinya ketika menjadi saksi terdakwa Simon Tanjaya pada November 2013. Kata Rudi, anggota Komisi Energi DPR pernah meminta sejumlah uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Uang itu, diserahkan kepada politikusi Demokrat yang juga anggota Komisi Energi, Tri Yulianto. "Periode pertama, THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi.

Sutan Bathoegana membantah menerima US$ 200 ribu dari Rudi. "Enggak ada sama sekali, saya kan sudah bantah saat dipanggil KPK," kata Sutan saat dihubungi, Selasa, 7 Juni 2014. SUMBER: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6327
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive