SITUS BERITA TERBARU

88 Perusahaan di Banten Tangguhkan UMK 2014

Thursday, January 30, 2014

Quote:TEMPO.CO , Tangerang: Sebanyak 88 perusahaan di Provinsi Banten dipastikan tidak akan membayar upah buruhnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten 2014 yang telah ditetapkan. Sebab, penangguhan UMK Banten yang diajukan puluhan perusahaan itu diterima. "Jadi ada 88 perusahaan yang penangguhan UMK-nya diterima," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten, Dedi Djunaidi saat ditemui di sela Pemilihan Ketua Apindo Banten di Modernland, Tangerang, Rabu 29 Januari 2014.

Dedi mengatakan setelah UMK 2014 ditetapkan dan disahkan, sebanyak 101 dari 600 perusahaan yang tergabung dalam Apindo Banten mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Pemerintah Provinsi Banten karena kondisi perusahaan tidak memungkikan membayar upah yang mengalami kenaikan cukup besar. "Tapi 13 perusahaan ditolak karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Upah buruh kabupaten/kota tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Besaran UMK 2014 tujuh kabupaten/kota adalah: Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangerang Selatan Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berasal dari perusahaan padat karya seperti tekstil dan pabrik sepatu. Dedi mengatakan, kenaikan upah 2013 dan 2014 berdampak luas terhadap kegiatan produksi dan operasional perusahaan." Dua tahun ini adalah kondisi terberat bagi kalangan pengusaha, terutama yang padat karya," katanya.

Jika dibandingkan tahun lalu, ia meneruskan, jumlah perusahaan yang mengajukan memang tidak sebanyak tahun 2013. Saat itu, dari 147 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, hanya 120 yang diterima." Tapi efek dominonya sangat luas dan masih terasa sampai sekarang," kata Dedi.

Efek negatif yang ditimbulkan, kata dia, banyaknya perusahaan yang merelokasi pabriknya ke wilayah Sukabumi dan Jawa Tengah yang upahnya masih relatif rendah. Dampak yang terparah, Dedi menambahkan, adalah penutupan pabrik yang berimbas pada pemecatan karyawan dalam jumlah besar.


Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive