SITUS BERITA TERBARU

Bea Cukai: Beras Vietnam Kantungi Izin Kemendag

Monday, January 27, 2014
Bea Cukai: Beras Vietnam Kantungi Izin Kemendag



Quote:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah beras Vietnam yang beredar di pasar Cipinang adalah barang ilegal. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan beras diimpor berbekal izin dari Kementerian Perdagangan.

Beras telah masuk ke Indonesia sebanyak 83 kali. "Beras yang diprotes, benar-benar diimpor. Ada 83 kali impor," kata Susiwiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Januari 2014.

Impor beras tersebut, telah dilengkapi dengan surat perizinan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Sedangkan perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

Pada 2013, menurut diam telah diterbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) beras oleh Kementerian Perdagangan. Dengan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan Negara asal Vietnam terhadap 58 Importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan sebanyak 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Keseluruhan importasi beras dengan Kode HS itu telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor. Dengan total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Pekan lalu, saat sidak di Pasar Induk Cipinang Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sempat dicegat oleh beberapa pedagang beras. Salah satu diantaranya adalah Billy Haryanto. Pedagang beras ini mengeluh karena banyaknya beras impor asal Vietnam yang beredar di Pasar Induk Cipinang.

Billy melapor ke Bayu bahwa beras impor asal Vietnam tersebut masuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Sambil menunjukkan sekantong beras impor yang dibawanya, dia mengatakan bahwa bahan pangan tersebut telah merusak harga pasar.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan tak mungkin ada beras impor masuk. Jika laporan pedagang itu benar, maka bisa dipastikan selundupan. "Tidak mungkin resmi. Karena beras biasa hanya boleh diberikan Bulog untuk impor. Kecuali beras-beras yang bersifat tertentu. Biasanya untuk beras orang asing. Di luar itu ilegal" ujarnya.

Dia meminta Kementerian Perdagangan buat mengontak Bea Cukai agar segera menelusuri laporan tersebut. Jika informasi masuknya 15.000 ton beras itu benar, menko perekonomian meminta aparat terkait segera menindaknya. "Cari datanya, tangkap orangnya," kata Hatta.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive