SITUS BERITA TERBARU

Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta

Friday, November 1, 2013
Quote:Quote:[imagetag]
Quote:JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013 yakni Rp 2.216.243,68.

"Keputusannya kita ambil dari dewan pengupahan, yakni dengan jumlah Rp 2.441.301,74," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013) pagi.

Dewan pengupahan Jakarta memberikan dua rekomendasi besaran UMP DKI. Unsur pengusaha menyodorkan nilai sebesar Rp 2.299.860,33, sedangkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI menyodorkan Rp 2.441.301,74.

Adapun, unsur buruh diketahui absen dalam pengusulan UMP. Soal tuntutan, buruh menghendaki agar besaran UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.

Jokowi mengaku tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, nilai uang disodorkan dewan pengupahan jauh di bawah tuntutan buruh. Ia pun tak mungkin mengintervensinya. Dia juga berharap keputusannya dapat diterima seluruh pihak.

"Saya kira setiap keputusan ada risikonya. kita harapkan ini tak menyebabkan apa-apa (gejolak penolakan) di buruh," ujarnya.


Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/11/01/0939091/Jokowi.Tetapkan.UMP.DKI.2014.Rp.2.4.Juta?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_c ampaign=Khlwp


Semoga ini yang terbaik untuk buruh...dan juga tidak menjadi alasan buruh untuk demo dan berbuat anarki... [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive