SITUS BERITA TERBARU

Ingat ! Jadi Pengemis dan Pemberi Uang Bisa Kena Denda Rp 20 Juta

Thursday, November 28, 2013
Quote:Gubernur DKI Joko Widodo sedang gencar-gencarnya menerapkan sanksi dalam Perda. Warga yang buang sampah sembarangan bisa kena denda hingga Rp 500 ribu. Bagaimana dengan yang jadi pengemis dan memberi uang pada mereka?

Dalam ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2007, tercantum jelas sanksi bagi para pengemis dan mereka yang 'menghidupinya'. Dalam pasal 61, tertulis ancaman pidananya kurungan 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Berikut isi pasal sanksinya:
Ketentuan Pidana

Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2).

Dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Ada pun pasal itu merujuk pada pasal larangan pengemis sebelumnya yakni:

Pasal 40

Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.


Walang dan rekannya laki-laki, Sa'aran, ditangkap petugas Sudin Sosial Jaksel pada Selasa (26/11/2013) pukul 19.30 WIB di bawah Tugu Pancoran, Jaksel. Walang mengaku mengemis untuk modal tambahan naik haji. Dia sudah mendaftar haji di Subang.

Di Subang, Walang dipanggil tetangga kampungnya dengan sebutan "Haji Walang", meski dia belum naik haji.

http://news.detik..com/read/2013/11/...ta?nd772204btr <-- cek sumber hapus 1 titik sebelum com


mudah-mudahan ga keluar pengemis yang punya 25 juta di gerobak itu ..
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive