SITUS BERITA TERBARU

Dakwaan Terlalu Tebal, Hakim Skors Sidang Luthfi

Wednesday, November 27, 2013
Jakarta, Aktual.co � Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal terpaksa
melakukan skorsing terhadap pembacaan tuntutan
Lutfi Hasan Ishaaq (LHI). Bekas bos Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini terbelit perkara dugaan suap
penangan kuota impor daging sapi di Kementerian
Pertanian dan Pencucian uang dengan terdakwa
mantan Presiden PKS .
"Saudara jaksa, berhubung waktu sudah hampir
mendekati maghrib, sidang kita skors terlebih dahulu,"
ucap Gusrizal memotong pembacaan tuntutan oleh
Jaksa pada KPK, di ruang sidang pengadilan Tipikor,
Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Menurut Gusrizal, Jaksa telah selesai membacakan
tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi,
sebelum melanjutkan pada pembacaan terkait dengan
tindak pidana pencucian uang LHI. Hakim pun
menyarankan untuk dilanjutkan setelah menjalankan
ibadah sholat maghrib terlebih dahulu.
"Tuntutan terhadap kasus korupsinya sudah selesai,
tinggal pembacaan tuntutan soal tindak pidana
pencucian uang, kita skors dulu dan dilanjut pada
pukul 18.30 WIB," ucap Gusrizal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggabungan tuntutan terhadap mantan Presiden
Lutfi Hasan Ishaaq (LHI).
Penggabungan ini terkait perkara dugaan suap dalam
penanganan kuota daging impor sapi di Kementerian
Pertanian dan perkara pencucian uang. Alhasil,
sebanyak 1095 halaman pada berkas tuntutan milik
LHI pun akan diperdengarkan dalam sidang yang
dipimpin oleh Hakim Gusrizal.
"Halaman setebal 1095 halaman. Isi tuntutan digabung
dari TPK dan TPPU," ucap Jaksa Rini Triningsih
setibanya di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

sumber
m.aktual.co/hukum/183404dakwaan-terlalu-tebal-hakim-skors-sidang-luthfi

[imagetag]
standar tuntutan biasanya berapa halaman ya?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive