Quote:Jatenpos.com, Jakarta - Tidak henti-hentinya wakil orang nomor satu di Jakarta (Ahok) memerangi para pemboros terselubung diberbagai lembaga daerah maupun pusat. Setelah dengan lantang menyuarakan pembubaran lembaga-lembaga memboroskan uang rakyat saat masih duduk di Komisi II DPR RI, Ahok kembali melancarkan aksinya.
Pada kesempatan kali ini sebagai wakil gubernur, Ahok kembali menyuarakan pembubaran tersebut. Lembaga-lembaga yang memboroskan uang rakyat tersebut adalah 3 : BPN (Badan Pertanahan Nasional), Komisi Perlindungan AIDS dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Ahok menilai bahwa ketiga lembaga tersebut berjalan tanpa hasil signifikan karena terbukti tidak bisa memberantas masalah yang ada. Ahok mengungkapkan, "Misalnya, Komisi Penanggulangan AIDS. Yang kerja juga puskesmas-puskesmas juga. Kemudian Komisi qatar Hukum Nasional, pernah dengar nggak? JE Sahetapi saja bilang suruh bubarin kok. Untuk apa komisi itu lagi? Nah kita harus berani. Waktu saya di Komisi II DPR RI saya sudah bilang itu harus dibubarkan. Di Indonesia ada sekitar 70 lebih yang bisa dibubarkan".
Selain itu, Ahok juga menegaskan tentang pembubaran BPN. Ditengah konferensi Infid dengan tema Pembangun untuk semua" di Hotel Royal Kuningan, Jakarta (27/11). Ahok menjelaskan, "Banyak area terbuka hijau yang diduduki pihak tertentu dan diberi sertifikat karena 'permainan'. Namun saya tak kuasa mengubahnya karena itu kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN)".
Ahok menambahkan, "jatah jalan inspeksi dari zaman Belanda sepanjang 7,5 meter di kiri dan kanan sungai atau setara dengan 4 jalur mobil. Namun persoalannya, jalan itu sudah diduduki. Jalan inspeksi diduduki, bawahnya diduduki juga dan aneh, jalan inspeksi sudah pada bersertifikat. Itu main lurah dan sebagainya, ruang terbuka hijau bersertifikat. Karena BPN bukan kuasa kami. Kalau (berdasar) UU, BPN harus dibubarkan dan bentuk Dinas Pertanahan. Bukan seperti sekarang, dikerahkan sendiri".
Fenomena seperti itulah yang Ahok menilai BPN tidak bisa melakukan apapun bahkan intervensi saat terjadi pelanggaran.
Lembaga selanjutnya yang perlu dibubarkan adalah KPAI. Ahok menilai KPAI tidak jelas bidang kerjanya namun karena terbentur UU jadi harus dirapatkan DPR dulu untuk tindakan pembubaran.
Sumber: http://www.jatenpos.com/2013/11/ahok...baga-yang.html
Terusin perjuanganmu koh ahok