Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pembukaan Kembali Kotak Suara Pilpres Harus Berdasar Perintah MK

Monday, August 4, 2014

Pembukaan kembali kotak suara yang dilakukan sejumlah KPU daerah pasca rekapitulasi penetapan perolehan suara nasional pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 dinilai menyalahi aturan. Pembukaan kotak suara dengan alasan untuk mempersiapkan bukti dalam persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sedangkan perintah membuka kotak suara dari MK dipastikan belum berlaku lantaran persidangan gugatan sengketa Pilpres belum dimulai dan baru akan dibuka pada Rabu (6/8) mendatang. "Perintah pembukaan kotak suara lazimnya keluar setelah sidang dimulai dan membutuhkan alat bukti dari materi yang disengketakan," kata anggota Barisan Muda Merah Putih yang juga Ketua Kebijakan Publik dan Juru Bicara Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi kepada

Menurut Teddy, KPU tidak lagi bisa memerintahkan untuk menghitung ulang, membuka ulang atau pemilihan ulang diberbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Karena rekapitulasi nasional sudah selesai. Kewenangan selanjutnya ada di MK yang akan mengodok gugatan dan mereka yang akan melakukan kerja perhitungan dan pembuktian. Tidak ada lagi kewenangan KPU, karena mereka sudah selesai! Tinggal menunggu perintah MK ketika jatuh pada pembuktian," kata Teddy.

KPU sebelumnya memerintahkan KPUD-KPUD untuk membuka kotak suara dengan alasan untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo dan ada keberatan dari kubu Prabowo terhada hasil rekapitulasi KPU. "Kalau alasannya membuka kotak suara karena ada keberatan dari pihak Prabowo, kenapa tidak saat rekapitulasi nasional? Kenapa ketika keberatan-keberatan pihak Prabowo, KPU dengan mudahnya menggunakan tangan besi? Kenapa saat itu tidak degan data dan bukti?," ujar Teddy menegaskan.

Kata dia, membuka kembali kotak suara saat hasil pemilu presiden tengah disengketakan di MK harus dilakukan di persidangan. Sedangkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara tanpa perintah MK dinilainya wajar menimbulkan banyak kecurigaan dan prasangka negatif.


Sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI yakni No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Padahal, menurut Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni, proses rekapitulasi suara nasional sudah dilakukan dan hasilnya sudah diketahui pada 22 Juli, sehingga kotak suara tidak dapat dibuka kecuali atas perintah MK.

KPU sendiri berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar terkait surat edaran untuk membuka kotak suara. KPU justru menjalankannya sesuai dengan perintah MK untuk menyiapkan bukti-bukti sebagaimana gugatan pemohon. Bahkan, KPU menilai tidak pernah menemukan ada peraturan yang menyatakan bahwa pembukaan kotak suara harus menunggu perintah pengadilan.

Sumber

Ane mau berandai-andai aja nih... misal KPK menuntut seorang anggota DPR dalam kasus korupsi, trus bukti ada di safe deposit box bank bca. kira-kira anggota dpr tadi boleh buka safe deposit box-nya gak sebelum persidangan dengan alasan menyiapkan jawaban....

dari gw mungkin KPU merasa tidak ada aturan yang dilanggar, tapi sepertinya tidak etis membuka satu-satunya data yang bisa dipegang untuk pembuktian di pengadilan sebelum pengadilan dimulai. Tuntutan pihak capres aja belum tau karena belum dibacakan di pengadilan, kenapa kpu bisa mengambil kesimpulan harus buka segel untuk dapetin data yang akan di tuntut ??

gw ngangkat ini supaya ada diskusi yang berbeda,soalnya dari tadi gw lihat bukan substansi masalahnya, cuma nyerang pribadi fadli zonk doang



Dikutip dari: http://adf.ly/qqDas
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive