Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya

Thursday, August 7, 2014
Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya



Terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Hendra Saputra, akan membacakan nota pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014. Pleidoi yang dibacakan Hendra hanya terdiri atas enam lembar kertas.

Dalam pleidoinya, Hendra berkisah tentang dampak penahanannya terhadap kehidupan pribadinya, termasuk keluarganya. Saat dipindah ke rumah tahanan baru, dia menyatakan baru dibesuk sekali, yakni pada saat Lebaran lalu. "Tapi saya mengerti. Jangankan ongkos membesuk ke Jakarta, untuk makan sehari-hari pun saya tidak tahu dapat dari mana," kata Hendra.

Hendra melanjutkan, sejak ia dipenjara dan tidak ada lagi uang yang masuk untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, anaknya yang masih bayi semakin kekurangan nutrisi. Sang istri tidak mampu membeli susu untuk putri pertamanya tersebut. "Semenjak ditahan sampai pleidoi, anak saya berhenti minum susu karena tidak tahu dapat membeli susu dari mana," ujar Hendra.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Saputra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.

Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian. Perusahaan tersebut diikutsertakan dalam tender pengadaan videotron di gedung Smesco milik Kementerian Koperasi.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/qukGH
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive