
Dalam pleidoinya, Hendra berkisah tentang dampak penahanannya terhadap kehidupan pribadinya, termasuk keluarganya. Saat dipindah ke rumah tahanan baru, dia menyatakan baru dibesuk sekali, yakni pada saat Lebaran lalu. "Tapi saya mengerti. Jangankan ongkos membesuk ke Jakarta, untuk makan sehari-hari pun saya tidak tahu dapat dari mana," kata Hendra.
Hendra melanjutkan, sejak ia dipenjara dan tidak ada lagi uang yang masuk untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, anaknya yang masih bayi semakin kekurangan nutrisi. Sang istri tidak mampu membeli susu untuk putri pertamanya tersebut. "Semenjak ditahan sampai pleidoi, anak saya berhenti minum susu karena tidak tahu dapat membeli susu dari mana," ujar Hendra.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Saputra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian. Perusahaan tersebut diikutsertakan dalam tender pengadaan videotron di gedung Smesco milik Kementerian Koperasi.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/qukGH


