
Lembaga Dewan Adat adalah organisasi yang didirikan kerabat Keraton Surakarta yang menentang rekonsiliasi Raja Keraton Surakarta Paku Buwana XIII dengan Tedjowulan yang pernah mentasbihkan diri sebagai Paku Buwana XIII.
Menurut Hadi, jika diberikan perpanjangan izin, dia mensyaratkan Lembaga Dewan Adat dilarang mencampuri urusan rumah tangga keraton. �Yang berhak mengatur rumah tangga keraton adalah Raja,� ucapnya.
Dia juga tidak ambil pusing dengan langkah sebagian kerabat keraton yang membentuk Yayasan Keraton Surakarta. �Apa pun lembaga yang dibentuk, entah yayasan atau paguyuban, punya tujuan yang jelas dan tidak mencampuri urusan internal pihak lain,� kata Hadi.
Hubungan Wali Kota Hadi dengan kerabat keraton dalam Lembaga Dewan Adat memburuk ketika Hadi memediasi konflik internal keraton itu. Hadi melaporkan salah satu tokoh Lembaga Dewan Adat ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Surakarta Suharso menyatakan masih menunggu perintah Wali Kota soal kelanjutan Dewan Adat. �Sampai saat ini juga belum ada permohonan perpanjangan izin,� ucapnya.
Dia mengatakan, ada protes dari masyarakat seputar keberadaan Dewan Adat. Masyarakat di sekitar keraton menilai Dewan Adat justru memperkeruh konflik keraton. �Kami akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebelum memberi perpanjangan izin,� katanya.
SUMBER


