
Menurut Soekarwo, Kementerian Pekerjaan Umum telah mencantumkan tol dalam tengah Kota Surabaya dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat nasional. Prinsipnya, jika suatu kebijakan telah dicantumkan dalam perundang undangan, masyarakat dianggap telah mengetahui soal undang-undang itu. Namun, kata Soekarwo, UU RTRW Nasional bisa ditinjau kembali.
Pelaksanaan RTRW nasional, menurut Gubernur, ditangani oleh Kementerian PU. Sehingga, tindakan Kementerian PU mengundang Pemkot Surabaya dan Kepala Bappeda Jawa Timur untuk membicarakan tol tengah Surabaya adalah tindakan yang sangat baik. �Ini NKRI, bukan model negara bagian. Pemprov Jatim hanya sebagai fasilitator bukan eksekutor,� katanya sambil tersenyum.
Perda Nomor 32 Tahun 2007 tentang RTRW mencantumkan tol tengah Surabaya. Pada 2012, DPRD Surabaya mengesahkan Perda RTRW tanpa mencantumkan tol tengah namun mencantumkan jalan bebas hambatan. Namun, pemerintah pusat tidak menyetujuinya, karena dianggap tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
SUMBER


