
Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Tak cuma itu kenikmatan Corby setelah bebas dari jeruji besi. Janda pria Jepang ini juga mendapatkan kenikmatan-kenikmatan lain yang membuat hari-harinya kian berbunga-bunga.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa honor yang diterima Schapelle Corby seharusnya masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara, bukan pajak (PNBP).
"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hikmahanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/2).
Hikmahanto menjelaskan, bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga sebaiknya dimiskinkan. Bukan sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi saat menjalani hukuman.
Pascapembebasan bersyarat Schapelle Corby diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e), jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."
"Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," ujarnya.
Sebelumnya, Schapelle Corby dikabarkan mendapat bayaran sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 24 miliar lantaran bersedia wawancara eksklusif dengan media Australia, Channel Seven.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ketut Artha mengatakan dia akan memanggil penjamin Corby, Wayan Widyartha yang tak lain adalah ipar Corby untuk meminta keterangan. Pihak Lapas juga mengingatkan bahwa seluruh wawancara hanya boleh dilakukan jika telah memperoleh izin dari Lapas Krobokan.
"Saya akan memberitahu kepada Wayan, jika Anda ingin melakukan wawancara seperti ini, Anda harus bertanya pada saya," kata Artha seperti ditulis news.ninemsn.com.au, Selasa (11/2) kemarin.
"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Saya akan mengingatkan Wayan nanti tentang hal ini," imbuhnya.
sumber

Merdeka.com - Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby menempati sebuah kamar di Vila Sentosa, Kuta, beberapa saat setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin.
Corby berhasil mengecoh wartawan yang sudah lama menunggu di rumah iparnya di Jalan Buni Sari, Kuta. Setelah mendapat informasi bahwa Corby tidak pulang ke rumah iparnya, maka puluhan wartawan media nasional dan internasional itu kembali menunggu di depan Vila Sentosa.
Namun wartawan gagal mengambil gambar Corby karena ketatnya pengawalan pihak keamaan penginapan tersebut.
Gadis asal Queensland, Australia, itu hanya mengizinkan salah satu media ternama dari negara asalnya yang sudah melakukan perjanjian dengannya untuk melakukan wawancara eksklusif.
Seperti apa vila yang ditinggali Corby saat ini?
Vila Sentosa yang ditempati Corby terletak di Seminyak, Bali. Dari jalan raya, vila tersebut masuk ke dalam dan cuma melalui jalanan kecil. Namun setelah masuk pintu gerbang, ternyata vila tersebut sangat luas.
Untuk menuju vila tempat pengunjung menginap, pengunjung diantar dengan mobil golf dari lobi/resepsionis.
Adapun jenis vila yang bisa disewa bermacam-macam. Ada yang cuma untuk berdua saja, ada juga vila yang bisa untuk menginap keluarga besar. Harganya bervariasi. Untuk vila yang besar, harganya bisa mencapai Rp 10 juta per malam. Setiap vila memiliki kolam renang pribadi.
sumber
wah honor wawancara eksklusif nya dibayar gede bgt



