TEMPO.CO, Malang - Seorang rohaniawan bernama Yafet Agus ditangkap petugas Kepolisian Resor Malang dengan tuduhan mencabuli empat anak perempuan di bawah umur di tempat tinggalnya di RT 15 RW 03, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pencabulan terjadi Desember 2013 dan Yafet ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan dua alat bukti berupa pengakuan empat korban dan hasil visum atas dua korban pencabulan. Korban berusia antara 7-8 tahun.
"Tersangka belum mengakui perbuatannya, tapi akan kami periksa intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy Sulaeman, Kamis petang, 13 Februari 2014.
Kasus ini terkuak dari laporan orang tua korban, kemarin pagi. Polisi langsung mencokok pelaku tadi malam. Pencabulan tersebut berawal dari rayuan Yafet yang mengajak korbannya nonton video syur bareng. Pria 55 tahun itu memasukkan jarinya dan selang air ke kemaluan korban, serta memberi Rp 5 ribu supaya mereka tutup mulut.
Satuni, seorang ibu korban, mengatakan putrinya juga difoto dengan kamera sabak digital. "Dia merasa sakit di kemaluannya," katanya. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kemaluan sang anak iritasi akibat dimasuki benda padat. Dokter pun menyarankan agar Satuni melapor ke polisi.
Edi Prayitno, Ketua RW 03, mengatakan Yafet dikenal sebagai pendeta yang tinggal bersama istri dan anak angkatnya. "Ngakunya kepada saya dan warga di sini dia bekerja sebagai pendeta. Dia juga sering datang jika diundang hajatan warga," katanya.
Yafet mengaku sering menonton video esek-esek untuk mengobati ejakulasi dininya. Namun dia menyangkal telah mencabuli bocah-bocah tersebut. "Saya sempat melihat VN (putri Satuni) memasukkan jari ke dalam kemaluannya sendiri. Saya sempat melarang kok," kata pria asal Surabaya itu.
Soal statusnya, Yafet mengatakan menjadi rohaniawan sejak 1977 dengan wilayah kerja di Malang Raya, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. "Tapi saya bukan pendeta. Orang-orang saja yang bilang saya pendeta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yafet terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
SUMBER
hajaran kasih hohohihi