SIGLI - Pengadilan Negeri Sigli mengadili Mahmuddin Bin Zainal Abididn (41) warga Desa Kramat Luar dalam kasus Narkoba. Sesuai dengan surat keterangan dokter nomor 445/8382/RM/XI/2013 tanggal 19 November 2013, Mahmuddin mengidap sakit jiwa.
Keluarga terdakwa Nurzainah, Selasa (11/2/2014), kepada acehonline.info mengatakan, Mahmuddin telah lama mengindap sakit jiwa. Berdasarkan diagnosa dokter ahli jiwa dr. Khairiadi, Sp.KJ, bahwa Mahmuddin menderita skizoprenia paranoid berkelanjutan dan masih dalam perawatan mulai Januari, Mai, Juni hingga Oktober 2013, hingga kemudian ditangkap saat masih dalam kondisi berobat.
"Saya juga heran mengapa majelis hakim menyidangkan terdakwa tanpa mempertimbangkan hasil diagnosa dokter ahli jiwa dan kondisi jiwa terdakwa. Kami selaku keluarga sangat menyesali kenapa orang sakit jiwa diadili," katanya.
Keluarga terdakwa berharap kepada Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena telah menderita gangguan jiwa yang sudah lama sekali.
"Kami harap Hakim dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengidap sakit jiwa," ungkap Nurzainah.
Keluarga terdakwa Nurzainah, Selasa (11/2/2014), kepada acehonline.info mengatakan, Mahmuddin telah lama mengindap sakit jiwa. Berdasarkan diagnosa dokter ahli jiwa dr. Khairiadi, Sp.KJ, bahwa Mahmuddin menderita skizoprenia paranoid berkelanjutan dan masih dalam perawatan mulai Januari, Mai, Juni hingga Oktober 2013, hingga kemudian ditangkap saat masih dalam kondisi berobat.
"Saya juga heran mengapa majelis hakim menyidangkan terdakwa tanpa mempertimbangkan hasil diagnosa dokter ahli jiwa dan kondisi jiwa terdakwa. Kami selaku keluarga sangat menyesali kenapa orang sakit jiwa diadili," katanya.
Keluarga terdakwa berharap kepada Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena telah menderita gangguan jiwa yang sudah lama sekali.
"Kami harap Hakim dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengidap sakit jiwa," ungkap Nurzainah.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Sigli, M.Yusuf, SH, yang juga ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjelaskan, terdakwa Mahmuddin Bin Zainal Abidin selama enam kali persidangan tidak terdapat adnya indikasi sakit jiwa, kecuali saat sidang ke empat dan kelima dimana terdakwa tidak hadir karena alasan sakit. Sedangkan dalam sidang ke enam Kamis lalu, tangan terdakwa terpaksa diborgol tangannya sebagai upaya kemanan dalam sidang.
"Kondisi jiwa terdakwa dalam persidangan bagus dan menjawab apa yang ditanyai, tidak ada indikasi sakit jiwa, makanya majelis hakim berkesimpulan terdakwa sehat," sebut M.Yusuf. SH.
Terdakwa, M. Yusuf menambahkan, ditangkap pada Oktober 2013 saat kedapatan membawa ganja 8 Kg di Padang Tiji dan dijerat pasal 144 pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengun hukuman penjara minimal 5 tahun dan subsider Rp 1 miliar.(sumber)
ada2 aja nih pak hakim,, tapi kayaknya terdakwa pura2 gila tuh,, masak ganja 8 Kg dia tau,,,






