Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Menuju Era Dominasi Sipil? DPR Usul TNI Dibawah Kemenhan, Polri di Bawah Kemendagri

Wednesday, December 3, 2014
DPR Usul TNI di Bawah Kemenhan, Polri di Bawah Kemendagri
Thursday, 20 November 2014, 20:17 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidiq, mengatakan kedua institusi yaitu TNI dan Polri harus duduk bersama.
Keduanya, menurut dia, harus membedah akar masalah yang menyebabkan konflik tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dalam hal ini, ia menambahkan, pemerintah harus mulai berpikir menyelesaikan masalah secara sistemik.

"Kalau harus akur kerja sama sudah kewajiban Undang-Undang. Mereka harus berani secara terbuka mengakui apa yang menjadi akar masalah," kata politisi PKS ini kepada Republika, Kamis (20/11).

Ia mengatakan, pemerintah harus memperhatikan faktor kesejahteraan kedua aparat negara tersebut. Selain itu, ia mengusulkan penempatan Polri berada di bawah kementerian. Sebagaimana, reformasi TNI yang menempatkan TNI di bawah kementerian pertahanan.

Ia menilai, konflik terjadi salah satunya disebabkan karena keduanya bertugas di luar tugas pokok (tupoksi) masing-masing. Karena itu menurut Mahfudz, harus ada komitmen kembali pada tupoksi masing-masing.

Selanjutnya, ia meminta dilakukannya penegakkan hukum pada oknum yang terlibat dalam konflik. Ia menilai, realokasi markas TNI dan Polri agar ditempatkan berjauhan tidak menjamin menghentikan konflik. Akan tetapi, katanya, harus menyelesaikan akar masalah terlebih dahulu.

Menanggapi konflik tersebut, ia mengatakan Komisi I sudah membentuk tim yang dipimpin oleh wakil ketua komisi I, Asril Hamzah Tanjung. Saat ini, tim tersebut tengah meninjau lokasi konflik TNI dan Polri di Batam. Ia mengatakan, komisi I menunggu laporan terlebih dahulu, untuk kemudian memanggil pemerintah.
http://www.republika.co.id/berita/na...wah-kemendagri


MK: TNI di Bawah Kemhan Konstitusional
Rabu, 04/05/2011 18:55 WIB

Jakarta - Permohonan warga negara yang meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) pisah dari Kementrian Pertahanan (Kemhan) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI yang diajukan oleh seorang pedagang barang yang juga mantan nelayan Muhammad Riyadi Setyarto itu dinilai tidak beralasan.

Sebab permohonan yang menilai keberadaan TNI berada di bawah Menteri Pertahanan mengancam keamanan wilayah perbatasan adalah tidak beralasan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan MK, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon yang meminta TNI berada di bawah Presiden sebenarnya tidak mengurangi substansi dan kewenangan Presiden terhadap TNI. Majelis mencontohkan, Panglima TNI masih berada di bawah perintah Presiden. "Pernyataan perang harus memperoleh pertimbangan DPR dan persetujuan Presiden," kata majelis MK.

Selain itu, mengenai alasan permohon yang menilai adanya pelanggaran kedaulatan akibat kedudukan TNI dibawah Menteri Pertahanan, yang dibuktikan dengan terjadinya banyaknya pencurian ikan, kayu dan sumber daya lainnya tidak memiliki kaitan.

"Menurut MK dalil pemohon tidak tepat. Karena alasan pemohon tidak ada hubungan kausalitasnya. Dengan demikian, dalil pemohon tersebut tidak berdasarkan hukum," jelasnya. "Dalil para pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Mohammad Riyadi Setyarto, yang merupakan Pedagang Barang dan Jasa, serta Rasma yang dulunya bekerja sebagai nelayan, menilai Pasal 3 ayat 2, Pasal 15 ayat 7, 8, 9, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI, bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Riyadi, berlakunya pasal-pasal tersebut meningkatkan ancaman keamanan di wilayah perbatasan.

Ia mencontohkan, pelanggaran wilayah tersebut seperti masuknya kapal perang asing di perairan Ambalat pada 2005, dan kasus penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan di Perairan Tanjung Berakit, Bintan pada pertengahan tahun silam. Untuk itu ia juga meminta agar TNI dikembalikan sepenuhnya ke Presiden.
http://news.detik.com/read/2011/05/0...rm=22.00-13.00


TNI Diminta Dikembalikan di Bawah Presiden

SELASA, 25 JANUARI 2011

Menuju Era Dominasi Sipil? DPR Usul TNI Dibawah Kemenhan, Polri di Bawah Kemendagri

Keberadaan TNI di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dituding sebagai penyebab terjadinya pelanggaran batas wilayah atau pencurian hasil bumi di daerah perbatasan. Karena itu, muncul desakan agar TNI dikembalikan posisinya di bawah Presiden, bukan lagi Kemenhan.

Uniknya, permintaan itu datang dari seorang pedagang barang dan jasa Mohammad Riyadi Setyarto dan Rasma lewat pengujian UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dua warga negara yang dulunya bekerja sebagai nelayan ini menguji Pasal 3 ayat (2), Pasal 15 ayat (7), (8), (9), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU TNI. Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

Selengkapnya, Pasal 3 ayat (2) berbunyi, "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan." Sementara Pasal 15 ayat (7), (8), dan (9) intinya menyatakan setiap tugas Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menhan untuk menyusun kebijakan pertahanan negara.

Riyadi mengatakan posisi TNI di bawah koordinasi Kemenhan sering menimbulkan masalah. "Memberi peluang dan kesempatan pihak asing untuk melanggar wilayah Indonesia, untuk mencuri hasil bumi," tuturnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Riyadi, berlakunya pasal-pasal yang diuji itu telah meningkatkan ancaman keamanan di wilayah perbatasan. "Misalnya penyelundupan bahan peledak di perbatasan. Ini melanggar hak kepemilikan bersama warga negara Indonesia. Hingga saat ini, pelanggaran wilayah itu masih berlangsung," dia mencontohkan.

Menyodorkan contoh lain, Riyadi menyebut insiden penggunaan kapal perang asing di Ambalat pada 2006 silam dan kasus penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan di Perairan Tanjung Berakit, Bintan pada pertengahan tahun lalu oleh kapal perang asing.

"TNI di bawah Kemenhan secara organisatoris, performance-nya menjadi kurang. Seharusnya TNI seperti semula seperti di Pasal 10 UUD 45 dimana TNI langsung di bawah Presiden, maka performance sistem organisasi menjadi bagus dan akan membuat negara lain enggan melanggarnya," katanya.

Riyadi berpendapat posisi TNI di bawah Kemenhan menyebabkan keamanan dan perlindungan warga negara termasuk diri pemohon menjadi berkurang, sehingga pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. "Karena itu, pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pintanya.

Tidak jelas
Hakim konstitusi Hamdan Zoelva meminta agar pemohon merombak seluruh permohonan. Sebab, menurut Hamdan, apa yang diinginkan pemohon belum bisa dipahami secara jelas. "Coba saudara melihat baik-baik contoh permohonan yang ada di MK ini atau menunjuk kuasa hukum. Format permohonan tidak jelas, apa yang saudara mohonkan, apa kerugian konstitusional dan legal standing Saudara, secara keseluruhan saya melihat ini belum jelas dan sulit dipahami," ujarnya.

Hamdan mengatakan permohonan ini sepertinya hanya bertujuan mengembalikan TNI di bawah presiden. Padahal, jika mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU TNI, hubungan Kemenhan dan TNI sudah jelas. Kemenhan hanya sebagai koordinator dari kebijakan, termasuk soal kebijakan anggaran.

"Menhan hanya penentu kebijakan-kebijakan strategis yang berkoordinasi dengan Kemenhan. Coba Saudara baca baik-baik, kalau Pasal 3 ayat (1) sama bunyinya dengan Pasal 10 UUD 1945, jadi tidak ada yang berubah. Kalau urusan keputusan perang tetap seperti Pasal 10 UUD 1945 itu."

Penilaian yang sama diutarakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Ahmad menilai permohonan tidak jelas. "Kerugian Saudara tidak jelas. Kerugian Saudara bukan karena norma undang-undang, tetapi lebih merupakan pencaharian yang saudara tekuni. MK tidak mengadili fakta atau ka
http://www.hukumonline.com/berita/ba...bawah-presiden

-----------------------------

Kalau mau niru demokrasi ala Amrik secara penuh, seharusnya memang begitu ... milier dan polri itu tuntuk patuh pada menhan dan mendagri




Dikutip dari: http://adf.ly/uu9Yv
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive