TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim menyatakan banyaknya usulan perubahan yang diajukan partai-partai dalam daftar Inventaris masalah RUU KUHP dan KUHAP tak wajar. �Ada unsur balas dendam partai,� kata Hifdzil saat dihubungi, Rabu, 19 februari 2014.
Menurut Hifdzil dari seribuan lebih perubahan yang diajukan dalam DIM, Partai Keadilan Sejahtera merupakan yang paling banyak mengajukan. Dia menduga hal ini lantaran partai ingin melindungi sejumlah kadernya. �Ini adalah operasi terselubung melawan pemberantasan korupsi melalui konstitusi.�
Bila dillihat sejumlah perubahan yang diajukan PKS, Hifzil menilai ada upaya partai dakwah itu melindungi citra dan kepentingan kadernya. Sebelumnya PKS pernah punya pengalaman buruk dengan ditangkapnya presiden partai akibat terlibat korupsi. Saat itu, PKS menilai KPK berlaku sewenang-wenang dan telah merugikan partai.
Hifdzil mengatakan seharusnya semakin banyak usulan yang diajukan partai dalam daftar invetaris masalah RUU membawa perbaikan signifikan. Kenyataannya, banyak usulan yang diajukan partai tak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi. �Secara logika politik partai justru terlihat ingin melindungi citra mereka agar tidak semakin turun."
Menurut Hifdzil dari seribuan lebih perubahan yang diajukan dalam DIM, Partai Keadilan Sejahtera merupakan yang paling banyak mengajukan. Dia menduga hal ini lantaran partai ingin melindungi sejumlah kadernya. �Ini adalah operasi terselubung melawan pemberantasan korupsi melalui konstitusi.�
Bila dillihat sejumlah perubahan yang diajukan PKS, Hifzil menilai ada upaya partai dakwah itu melindungi citra dan kepentingan kadernya. Sebelumnya PKS pernah punya pengalaman buruk dengan ditangkapnya presiden partai akibat terlibat korupsi. Saat itu, PKS menilai KPK berlaku sewenang-wenang dan telah merugikan partai.
Hifdzil mengatakan seharusnya semakin banyak usulan yang diajukan partai dalam daftar invetaris masalah RUU membawa perbaikan signifikan. Kenyataannya, banyak usulan yang diajukan partai tak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi. �Secara logika politik partai justru terlihat ingin melindungi citra mereka agar tidak semakin turun."
Senada dengan Hifdzil, aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun mengatakan perubahan yang diajukan partai-partai dalam DIM RUU KUHP dan KUHAP justru mengindikasikan adanya semangat melawan korupsi. "Makanya harus diantisipasi potensi konflik kepentingannya sejak dini."
Berikut RUU KUHP yang akan di rubah itu :
1. Hakim dapat menghentikan penuntutan perkara (melalui pemeriksaan pendahuluan)
2. Tidak ada perpanjangan masa penahanan.
3. Masa penahanan tersangka lebih singkat yaitu 5 X 24 jam oleh KPK.
4. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.
5. Penyitaan harus melalui izin hakim pemeriksa.
6. Penyadapan harus izin hakim pemeriksa.
7. Penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan.
8. Putusan bebas tidak bisa melakukan kasasi
9. Putusan kasasi tidak bisa lebih berat dari pengadilan tinggi.
10. Tidak ada ketentuan tentang penyelidikan.
11. Tidak ada ketentuan tentang pembuktian terbalik.
sumber :
1. http://forum.detik.com/akibat-presid...?nd771104forum
2. http://news.detik.com/read/2014/02/2...kpk?nd772205mr
comment:


