Mereka melakukan aksi itu di siang bolong. Mereka berhasil ditangkap polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel di kawasan tersebut, Senin (30/12/2013) pukul 13.00 WIB.
Sedangkan kedua pemuda yang bersama mereka ditangkap dan disangka melakukan tindak pencabulan. Mereka adalah AY, 25, dan TP, 21. Tak hanya mereka, dalam operasi tersebut polisi juga menjaring lima pasang pemuda-pemudi lainnya yang kini sudah mendapatkan hukuman
Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiani, kepada Solopos.com, Rabu (1/1/2013), mengatakan kedua pemuda tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak (UUPA). Ia mengatakan operasi pekat tersebut bakal terus dilakukannya. �Mereka terjaring saat operasi pekat di sejumlah hotel dan losmen di sekitar Obyek Wisata Waduk Gajah Mungkur,� jelasnya.
Sumber: solopos.com/2014/01/01/mesum-di-wonogiri-siswi-sd-kedapatan-ngamar-di-hotel-saat-siang-bolong-478667
Kedua siswi itu, sebut saja bernama Bunga (11) yang masih duduk di Kelas V SD di salah sebuah kecamatan di Kabupaten Wonogiri, dan siswi yang namanya disamarkan sebagai Sekar (15) yang masih duduk di Kelas I salah sebuah SMK di Kabupaten Wonogiri.
Keduanya dibawa ngamar oleh dua pria dewasa berinisial T (21) dan A (25). Kedua pasangan ini, ditemukan di dua losmen terpisah, di kawasan sisi barat Waduk Gajahmungkur, di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri Kota.
Kasus ngamar bersama dua siswi di bawah umur ini, ditemukan saat jajaran Polres Wonogiri bersama aparat keamanan terkait, melakukan razia dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat (pekat). Ada dugaan, kedua siswi di bawah umur itu telah menjadi korban pencabulan oleh kedua pria tersebut.
Kasus dua siswi bawah umur yang diajak ngamar ini, merupakan temuan lanjutan, setelah sebelumnya tim gabungan berhasil merazia pada lima pasangan yang selingkuh di kamar-kamar losmen tepi barat Waduk Gajahmungkur Wonogiri.
Terkait temuan pada kasus dua siswi, Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiyani, telah memeritahkan Kasat Reskrim AKP Budiarto SH MH, untuk melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kepada kedua siswi yang diduga sebagai korban, maupun kepada dua pria yang membawanya, serta pihak lain yang dapat dijadikan saksi.
Bila memenuhi unsur tindak pidana pencabulan terhadap wanita di bawah umur, kedua pria itu akan ditahan untuk dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor: 23 tahun 2002. Yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Sumber: suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2014/01/01/185458/Penyambutan-Tahun-Baru-di-Wonogiri-Dinodai-Kasus-Mesum


