SITUS BERITA TERBARU

[si congor] Tukang tambal ban dipidana, pejabat dan lurah nakal diampuni

Thursday, January 9, 2014
Ahok Gemas Lihat Ulah Penebar Paku, Ingin Mereka Dipidana

Jakarta - Dalam kurun waktu 6 bulan di 2013 terkumpul 650 kg ranjau paku di kawasan Jakarta Pusat. Ingin memberi efek jera, Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama mengusulkan agar pelakunya dipidana.

"Musti pidana. Makanya nanti mau ngomong sama Polisi. Kita tuh kalau nggak pidana orang nggak takut," kata Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (8/1/2014).

Ia mencontohkan pelaku perambokan bank yang akan merajalela jika tidak ada hukum pidana yang tegas. Ia ingin sistem yang sama juga diterapkan pada pelaku ranjau paku.

Ia juga mengkritisi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memberikan ganjaran bagi pelaku yang tertangkap di penjara. Ia lebih memilih pelakunya diberi hukum sosial agar efek jeranya lebih terasa.

"Tipiring juga harus diubah. Masa sih tipiring dipenjara? Nggak lucu. Buang sampah, suruh cuci WC kek di terminal. Nyapu kek di Monas, kan bagus. Tempel pakai baju kayak tahanan melanggar Perda. Pasti malu. Di Monas, dikumpulin, musti nyapu seharian di sana. Nah itu, KUHAP-nya bisa diubah. Kalau itu keren. Nggak usah minta uang," imbuhnya.

Komunitas Semut Orange mendapatkan sekitar 650 kg paku yang ditebar di beberapa tempat di wilayah Jakarta Pusat.

"Hasil itu kita dapat dari sekitar istana negara, jalan Maja Pahit, Monas, Cideng, Gajah Mada, dan Roxy," kata ketua Semut Orange Johan P Tuilan atau akrab disapa Bang Yossy saat merilis temuannya, Minggu (5/1/2014).

Terkait ranjau paku yang meresahkan para pengguna jalan ini, Yossy menangkap pelaku yang bernama Ali Usman alias Bejo pada Jumat (27/12/2013) lalu. Bejo ditangkap di kawasan Roxy dan menjadi bulan-bulanan warga.

Motor bebek hitam yang digunakan Bejo juga dibakar warga sekitar kawasan tersebut. Sementara itu Bejo sendiri tak ditahan oleh Mapolsek Gambir karena apa yang dilakukannya terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun.

Sumber: detik..com
-------------

Quote: Skalanews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar lurah yang terlibat kasus korupsi diampuni.

Pertimbangannya, kesalahan mereka terjadi secara berjemaah karena didorong oleh situasi birokrasi yang tidak transparan.

"Penangkapan lurah-lurah harus dihentikan. Jika diteruskan banyak yang kena. Kita harus berani meniru mantan Presiden Afrika Selatan Neslon Mandela. Ketika pejabat membuat kesalahan harus berani membuat amnesti, pemutihan saja. Tidak perlu ada denda. Berikutnya diberlakukan hukuman yang berat jika masih korupsi lagi. Langkah ini perlu agar ke depan kita bisa bersih,� kata Basuki, di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Ahok menambahkan langkah pengampunan itu bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Karena saat ini mulai ada kegelisahan di kalangan lurah terkait penangkapan sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Padahal, mereka baru memulai semangat baru setelah mengikuti seleksi terbuka pada Juni lalu.

Lurah hasil seleksi saat ini pun masih bekerja di lingkungan orang-orang lama. Sementara pejabat baru hasil seleksi tertekan sehingga perlu dukungan banyak pihak.

"Kita harus lawan mereka bersama-sama. Praktik setoran tidak boleh ada lagi," kata Ahok menegaskan.

Diketahui setidaknya ada empat pejabat dan mantan pejabat di tingkat kelurahan di Jakarta Timur yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Lurah Pulogadung berinisial TY dan Lurah Ceger FFL. Bendahara dari kedua kelurahan itu juga turut menjadi tersangka. Saat ini penyidik kejaksaan sedang memeriksa Lurah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, yang diduga terlibat persoalan serupa.(Dedirambe/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...rupsi-Diampuni


Quote: Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pejabat yang menyewakan rumah susun (rusun) kepada pihak lain di luar warga miskin akan diberikan pengampunan. Asalkan, rusun tersebut diserahkan kembali ke Pemprov DKI agar dapat diberikan kembali kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum memiliki rumah layak huni.

�Sekarang kita umumkan saja, siapa pun yang menyewa rusun tersebut, tolong beritahu kami siapa pihak yang menyewakannya. Karena tidak mungkin pejabat DKI tinggal di situ. Jadi, siapa pun yang menyewa, kasih nama pejabat itu. Kita akan kasih pemutihan. Pasti orang akan berbondong-bondong lapor ke kita,� kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (8/5).

Mengenai sanksi bagi pejabat yang menyewakan rusun ke pihak lain yang tidak berhak, Ahok menyerahkan semuanya itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Namun mereka tidak akan diberikan sanksi hukuman yang berat.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dosa atau kesalahan yang lama tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Asalkan mereka tidak melakukan kesalahan yang sama selama kepemimpinannya di Provinsi DKI Jakarta.

�Karena Pak Gubernur sudah bilang, dosa lama, sudah tidak usah terlalu diungkit. Rekonsiliasikan saja. Hampir semua melakukannya. Tapi jangan lakukan lagi ke depannya. Kita sudah lupakan masa lalu, ya lupakanlah. Kita pengampun,� kata Ahok.

Salah satu pejabat yang menyewakan rusun adalah Lurah Warakas Mulyadi, Jakarta Utara, sebesar Rp 1.750.000 per bulan.

Ahok menegaskan, dengan lelang jabatan atau promosi terbuka, Pemprov DKI Jakarta menjamin tidak ada lagi oknum lurah atau camat yang akan menjual rusun kepada pihak tak berwenang.

http://www.beritasatu.com/pelayanan-...-diampuni.html


orang kismin macam tukang tambal ban, pengemis , nyeberang sembarang bakal dipidanakan

sedangkan lurah dan pejabat nakal diamnesti

lonte dan germo difasilitasi dg lokalisasi resmi


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive